Otomotifmedia.com - Pemotor dan pengemudi mobil yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas harus waspada.
Korlantas Polri akan menerapkan tilang sistem poin, jika 12 poin sudah habis maka SIM langsung dicabut.
Penerapan tilang model baru ini untuk menyadarkan para pengendara kendaraan bermotor agar sadar dan tertib berlalu lintas.
Nantinya pemilik SIM akan diberikan 12 poin dan jika melakukan pelanggaran akan dikurangi poinnya.
Jika sering melakukan pelanggaran lalu lintas dan sudah mencapai 12 poin, SIM langsung dicabut.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan menjelaskan jika poin yang diberikan sebanyak 12 sudah habis karena melakukan pelanggaran, maka SIM akan dicabut.
Penerapan aturan tilang system poin ini sudah tercantum di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberlakukan Korlantas Polri tahun 2025 ini.
Sistem tilang model baru ini sanksinya berupa pencabutan SIM jika 12 poin sudah habis.
Nantinya setiap pelanggaran akan dikurangi 1 poin, 3 poin, 5 poin, 10 poin atau 12 poin masing-masing dilihat dari jenis pelanggaran yang dilakukan di jalan raya.
Jenis pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 5 poin dan jika menimbulkan korban jiwa atau menjadi penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa orang lain maka akan dikurangi 12 poin.
Jika 12 poin sudah habis maka SIM akan dicabut.