Tilang Sistem Poin Segera Berlaku, Jika Lakukan Pelanggaran Ini SIM Langsung Dicabut - Otomotifmedia

Tilang Sistem Poin Segera Berlaku, Jika Lakukan Pelanggaran Ini SIM Langsung Dicabut

Penulis -

Minggu, 05 Januari 2025 18:22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tilang Sistem Poin Segera Berlaku, Jika Lakukan Pelanggaran Ini SIM Langsung Dicabut

 

Otomotifmedia.com - Pengendara motor yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas harus segera menghentikan kebiasaan buruk tersebut.

Pasalnya Korlantas Polri berencana akan menerapkan tilang sistem poin.

Nantinya Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberi poin dan akan dipotong jika melakukan pelanggaran.

Salah satu pelanggaran berat yang dilakukan pengendara motor atau pengemudi mobil bisa menyebabkan SIM dicabut.

Penerapan tilang sistem poin ini akan terus berlaku selama pengendara motor atau pengemudi mobil melanggar lalu lintas.

Informasi seputar penerapan tilang sistem poin dijelaskan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

"Rencana mulai Januari sudah terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system," terang Jenderal bintang dua ini dalam keterangan resminya, Minggu (5/1/2025).
 
Ditambahkannya, landasan aturan tilang poin ini sudah ada di dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandan Surat Izin Mengemudi. 
 
Dalam penerapannya polisi nantinya akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki SIM.
 
Poin tersebut akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggaranya.
 
Untuk urutan pelanggaran mulai dari pengurangan 1 poin untuk pelanggaran ringan, sedang 3 poin dan paling berat yakni 5 poin. 
 
Aan Suhanan merinci salah satu jenis pelanggaran berat yang menyebabkan SIM bisa dicabut adalah kasus tabrak lari.
 

 

Berita Terkait

Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait