Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang Sampai September 2025, Warga Bekasi Senang

Penulis - | Editor - Ahmad R

Senin, 14 Juli 2025 08:21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang Sampai September 2025, Warga Bekasi Senang

Otomotifmedia.com - Program ampunan denda pajak kendaraan bermotor di provinsi Jawa Barat resmi diperpanjang sampai 30 September 2025.

Kebijakan ini membuat para pemilik kendaraan yang menunggak pajak bersorak gembira.

Dikutip dari laman bekasikab.go.id, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 hingga tanggal 30 September 2025.

Kebijakan ini juga berlaku di Wilayah Kabupaten Bekasi dan disambut antusias oleh masyarakat.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (Samsat) Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menyampaikan bahwa perpanjangan masa program ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan pada periode sebelumnya.
 
Fajar menuturkan, pemutihan ini mencakup pembebasan Tunjangan Pokok Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II). SWDKLJJ hanya dibayar 2 tahun (1 tahun ke depan dan tunggakan 1 tahun ke belakang). 
 
"Mutasi kendaraan dari Luar Jawa Barat dibebaskan pembayaran pajak 1 tahun ke depan. Perpanjangan hingga akhir September diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, khususnya di Wilayah Kabupaten Bekasi,” jelas Mochamad Fajar Ginanjar pada Sabtu (28/6/2025) 
 
Ia juga menjelaskan bahwa hingga akhir Juni 2025, antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi.
 
Banyak wajib pajak yang mulai menyadari pentingnya tertib administrasi kendaraan, baik dari sisi legalitas maupun dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
“Dengan adanya program ini, masyarakat bisa menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi administrasi. Selain itu, kendaraan yang sebelumnya atas nama pemilik pertama bisa segera dibaliknamakan, sehingga status kepemilikannya menjadi jelas dan sah secara hukum,” ujarnya.
 
Lebih lanjut dirinya mengatakan, dalam mendukung program ini, Samsat Kabupaten Bekasi telah menyiapkan beberapa langkah strategis. 
 
"Menambah jumlah loket pelayanan, memperpanjang jam operasional layanan Samsat, membuka layanan jemput bola melalui Samsat Keliling dan Samsat Gendong. Penyediaan informasi melalui kanal digital resmi Samsat dan media sosial," ungkapnya.
 
Fajar mengatakan, dalam upaya mendukung kelancaran Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat.
 
Melalui layanan keliling dan penyebaran informasi digital, layanan sengaja dihadirkan lebih dekat guna menjangkau wajib pajak secara lebih luas.
 
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang memiliki niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya mendapatkan kemudahan dan kenyamanan selama prosesnya. Oleh karena itu, kami hadir lebih dekat melalui layanan keliling dan kanal informasi digital,” ungkapnya.
 
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda hingga mendekati akhir masa program. Pasalnya, potensi antrian atau lonjakan permintaan pelayanan bisa terjadi pada minggu-minggu terakhir.
 
Masyarakat disarankan segera datang ke Samsat atau mengakses informasi lebih lanjut melalui situs dan akun media sosial resmi Samsat Cikarang. 
 
Program ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak, serta mendorong peningkatan pendapatan daerah yang digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
 
“Kami berharap perpanjangan program pemutihan ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli dan sadar pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” tutup Fajar.

Berita Terkait

Dibekali Mesin 4.778 cc EURO 4, Isuzu ELF Refrigerator Jadi Perhatian di GIICOMVEC 2026 Digelar 8 Sampai 11 April 2026, GIICOMVEC Kedatangan 3 Brand Kendaraan Niaga Baru Dibekali Mesin Smartstream Gamma II 1.5L, Intip Kecanggihan Kia New Sonet Dijual Mulai Rp 3 Jutaan, Intip Kelebihan Sepeda Listrik SUNRA Starlite dan Poppy Diva Ismayana Cedera, M Zidane Siap Gaspol di Ajang FMSCT Thailand Motocross 2026 Dilepas Mulai Rp 289 Juta, Intip Fitur Lengkap dan Teknologi Kia New Sonet Dibanderol Rp 308 Juta, New Veloz Hybrid EV Sedot Perhatian Pengunjung IIMS 2026 Dibanderol Rp 755 Juta, Ini Keunggulan Suzuki e VITARA yang Baru Rilis di IIMS 2026
Berita ini 297 kali dibaca