Kasus BYD Seal “Oleng Joget” Berakhir Damai, BYD Klaim Semua Pihak Sudah Capai Kesepakatan

Penulis - | Editor - Harryt Dagu

Selasa, 14 April 2026 18:05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus BYD Seal “Oleng Joget” Berakhir Damai, BYD Klaim Semua Pihak Sudah Capai Kesepakatan

Otomotifmedia.com - Drama yang sempat memanas terkait dugaan masalah teknis pada mobil listrik BYD Seal milik politikus Akbar Faizal, kini diklaim telah berakhir damai. 
 
Hal ini disampaikan oleh PT BYD Motor Indonesia melalui Head of Public & Government Relations, Luther Panjaitan.
 
Luther menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai oleh seluruh pihak yang terlibat.
 
“Berdasarkan update terakhir dealer telah melakukan komunikasi dengan seluruh pihak terkait termasuk konsumen secara langsung,” ungkap Luther dalam keterangan resminya (14/4/2026).
 
Ia menegaskan, proses penyelesaian dilakukan secara terbuka dengan melibatkan konsumen, dealer, perusahaan pembiayaan, hingga pihak asuransi.
 
“Kami mengapresiasi atas keterbukaan semua pihak dalam proses tersebut,”
 
“Sehingga kini telah mencapai penyelesaian secara baik dan damai antara konsumen, dealer, asuransi dan leasing,” imbuhnya.
 
Sebagai langkah lanjutan, BYD Indonesia juga menyatakan akan memperkuat respon layanan purnajual melalui jaringan dealer.
 
“Kami juga akan terus mendorong dealer untuk mengedepankan respon yang cepat dan penanganan yang optimal dalam setiap keluhan konsumen,” kata Luther.
 
Kronologi Versi BYD: Bermula dari Kecelakaan
 
Di sisi lain, BYD Indonesia memaparkan kronologi yang disebut berawal dari kecelakaan lalulintas. 
 
Ditemukan fakta bahwa persoalan tidak berawal dari cacat produk, melainkan insiden kecelakaan yang terjadi pada akhir 2025.
 
Kejadian bermula pada Desember 2025 saat kendaraan digunakan oleh anak Akbar Faizal dan mengalami kecelakaan. 
 
Insiden tersebut menyebabkan kerusakan signifikan, terutama pada bagian roda, sehingga membutuhkan perbaikan besar.
 
Unit kemudian dibawa ke bengkel resmi BYD. 
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dealer merekomendasikan penggantian komponen roda. 
 
Namun, pihak konsumen disebut memilih menunda perbaikan karena ingin memproses klaim asuransi secara mandiri.
 
Memasuki Februari 2026, dealer mulai membantu proses pengajuan klaim. 
 
Tetapi, BYD menyebut kondisi kendaraan sudah memburuk karena tetap digunakan selama kurang lebih satu setengah bulan meski dalam kondisi roda bermasalah.
 
Perbaikan kemudian dilakukan dengan mengacu pada persetujuan asuransi berdasarkan kondisi awal saat kejadian di Desember. 
 
Meski demikian, hasilnya dinilai belum optimal karena kondisi kendaraan sudah terlanjur mengalami penurunan.
 
Setelah perbaikan, keluhan kembali muncul dari pengguna kendaraan. Dalam hal ini, anak Akbar Faizal.
 
Namun, komunikasi antara konsumen, dealer, dan pihak asuransi disebut terus berjalan.
 
Pada 8 April 2026, BYD Indonesia melakukan komunikasi langsung dengan konsumen dan pihak asuransi. 
 
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa asuransi akan membantu kembali proses perbaikan melalui pengajuan ulang (resubmit).
 
Hasilnya, muncul komitmen untuk melakukan penggantian baru pada bagian roda kendaraan yang dijadwalkan pada 11 April 2026. 
 
Namun sehari sebelumnya, yakni 10 April, keluhan sudah lebih dulu diunggah ke media sosial karena informasi tersebut belum diterima secara utuh oleh pihak konsumen.
 
BYD juga mengakui adanya miskomunikasi yang terjadi akibat banyaknya pihak yang terlibat dalam proses ini,
 
Terlebih sebelumnya konsumen sempat ingin menangani klaim secara mandiri.
 
Kronologi BYD Seal Versi Akbar Faizal
 
Menurut versi Akbar, kasus bermula pada Desember 2025, ketika unit BYD Seal Premium milik Akbar Faizal mengalami gangguan serius yang ia istilahkan sebagai fenomena “oleng joget”. 
 
Gejala tersebut diduga berasal dari masalah pada sistem kemudi atau suspensi yang membuat kendaraan tidak stabil saat digunakan.
 
Unit sempat dibawa ke bengkel resmi BYD di kawasan Sudirman. 
 
Namun, alih-alih membaik, Akbar justru menilai kondisi kendaraan semakin parah usai penanganan. Ia bahkan menuding adanya kesalahan analisis dari pihak mekanik.
 
Ketidakpuasan itu berlanjut hingga April 2026, saat Akbar memutuskan menghentikan pembayaran cicilan karena kendaraan dinilai tidak dapat digunakan. 
 
Keputusan tersebut memicu ketegangan baru, setelah ia mengaku mendapat tekanan dari pihak leasing.
 
Termasuk panggilan telepon berulang hingga diterbitkannya Surat Peringatan (SP) 1.
 
Merasa dirugikan, Akbar kemudian melayangkan somasi terbuka kepada tiga pihak sekaligus, yakni BYD Indonesia, Clipan Finance, dan Asuransi MAG. 
 
Dalam pernyataannya di akun X, Akbar bahkan menyentil regulator seperti OJK, Kementerian Keuangan, hingga DPR RI untuk turun tangan memastikan perlindungan konsumen berjalan optimal.

Berita Terkait

BYD Akhirnya Buka Suara soal Keluhan Akbar Faizal, Dealer Diminta Bergerak Cepat BYD Siap Bangun 20.000 FLASH Charging Stations, Isi Daya 97% Cuma Butuh 9 Menit BYD Pamer 12 Kendaraan Listrik, Pengunjung Bisa Test Drive Langsung di IIMS 2026 Sudah Tersedia di Dealer, Motor Baru Piaggio Liberty S Dilengkapi Fitur Moderen BYD Hadirkan Technology Roadshow di Universitas Dipenogoro dan Institut Teknologi Bandung Semua Tipe Motor Honda Kena Diskon Jutaan Rupiah Sampai Potongan Tenor Semua Bisa Coba Fronx, Suzuki Hadirkan Unit Test Drive Baru di GIIAS 2025 BYD Buka Lowongan Gede-gedean, Punya Skill Ini Berpeluang Besar Diterima
Berita ini 176 kali dibaca