OTOMOTIFMEDIA.COM – Pengendara yang sengaja menyamarkan, menutup, hingga mencopot pelat nomor kendaraan patut waspada.
Korlantas Polri memastikan pelanggaran tersebut menjadi salah satu sasaran utama dalam Operasi Patuh 2026 yang akan berlangsung pada 8-21 Juni 2026.
Operasi yang digelar serentak di seluruh Indonesia itu akan lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Karena itu, kendaraan yang berupaya menghindari pemantauan kamera ETLE akan menjadi perhatian khusus petugas.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan, Operasi Patuh 2026 mengusung tema "Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas."
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” kata Aries Syahbudin, dikutip dari laman Humas Polri.
Menurutnya, penindakan akan difokuskan terhadap pelanggaran yang menghambat efektivitas sistem ETLE.
Beberapa di antaranya adalah penggunaan pelat nomor yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat.
Praktik tersebut dinilai mengganggu kemampuan kamera ETLE dalam membaca identitas kendaraan sehingga menghambat proses penegakan hukum secara elektronik.
Selain pelanggaran terkait pelat nomor, petugas juga tetap akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang melawan arus.
Untuk jenis pelanggaran tertentu yang sulit dijangkau ETLE, polisi akan tetap menggunakan tilang konvensional di lapangan.
Korlantas Polri menetapkan komposisi penindakan selama Operasi Patuh 2026 dengan porsi 60 persen menggunakan ETLE, 30 persen melalui tilang konvensional, dan 10 persen berupa teguran simpatik.
“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” ujar Aries.
Bagi pemilik kendaraan, memastikan pelat nomor terpasang sesuai ketentuan menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan sebelum operasi dimulai pada 8 Juni mendatang.







