Ini Status Perizinan Taksi Green SM yang Terlibat Kecelakaan KA Argo Bromo di Bekasi

Penulis - | Editor - Harryt Dagu

Kamis, 30 April 2026 07:59:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Status Perizinan Taksi Green SM yang Terlibat Kecelakaan KA Argo Bromo di Bekasi

Otomotifmedia.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memanggil manajemen Green SM pada Selasa, 28 April 2026.

 

Pemanggilan ini terkait dugaan taksi Green SM sebagai penyebab kecelakaan KA Argo Bromo vs KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Senin, 27 April 2026.

 

Direktur Jenderal Hubdat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Green SM dalam insiden nahas tersebut.

 

"Termasuk dari sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum," kata Aan dalam pernyataan resminya.

 

Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, taksi yang terlibat kecelakaan dengan nomor polisi B 2864 SBX, telah terdaftar dan memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026.

 

Taksi hijau tersebut juga terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.

 

Meski demikian, Ditjen Hubdat masih mendalami lebih lanjut guna memastikan kepatuhan operator terhadap ketentuan yang berlaku.

 

Perusahaan taksi Green SM ini diketahui memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.

 

"Kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan," ujar Aan.

 

Tidak hanya itu, Kemenhub juga akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan apabila terbukti ditemukan pelanggaran terhadap sistem manajemen keselamatan ini.

 

Sanksi yang diberikan mencakup sanksi administrasi, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin.

 

"Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini," ucap Aan memungkasi.

Berita Terkait

Taksi Green SM Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Netizen Soroti Pernyataannya Kasus Jaecoo J5: Konsumen Diminta Tambah Biaya, STNK Ditahan Dealer Mobil Listrik Kena Pajak, tapi Warga Jakarta Dapat “Diskon” Ini Kasus BYD Seal “Oleng Joget” Berakhir Damai, BYD Klaim Semua Pihak Sudah Capai Kesepakatan Dibekali Mesin 4.778 cc EURO 4, Isuzu ELF Refrigerator Jadi Perhatian di GIICOMVEC 2026 Digelar 8 Sampai 11 April 2026, GIICOMVEC Kedatangan 3 Brand Kendaraan Niaga Baru Kabel Rem Belakang Berpotensi Timbulkan Bahaya, Suzuki Indonesia Recall Burgman 125 EX Dibekali Mesin Smartstream Gamma II 1.5L, Intip Kecanggihan Kia New Sonet
Berita ini 5 kali dibaca