Korlantas Perpanjang Larangan ‘Tot Tot Wuk Wuk’, Pengawalan Kendaraan Masih Dibekukan

Penulis - | Editor - Harryt Dagu

Jumat, 12 Juni 2026 08:02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korlantas Perpanjang Larangan ‘Tot Tot Wuk Wuk’, Pengawalan Kendaraan Masih Dibekukan

OTOMOTIFMEDIA.COM – Fenomena penggunaan sirene, rotator, dan pengawalan kendaraan atau yang populer disebut "tot tot wuk wuk" dipastikan masih belum akan kembali ke jalan raya dalam waktu dekat. 

 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memperpanjang kebijakan moratorium penggunaan pengawalan kendaraan sebagai respons atas berbagai masukan masyarakat.

 

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa larangan tersebut masih berlaku, terutama untuk penggunaan di wilayah perkotaan.

 

“’Tot tot wuk wuk’ juga kami mendengar dari masyarakat. Saya perpanjang untuk moratorium untuk kebijakan itu. Jadi masih kami larang, khususnya dalam kota, termasuk juga dalam pengawalan, masih kami bekukan dan kami larang,” kata Agus, dikutip dari laman Korlantas Polri.

 

Keputusan ini disebut sebagai bagian dari upaya Korlantas dalam mendengarkan aspirasi publik terkait penggunaan pengawalan kendaraan yang selama ini kerap menjadi sorotan pengguna jalan.

 

Meski moratorium pengawalan masih berlaku, Korlantas memastikan kehadiran petugas lalu lintas tetap ditingkatkan, khususnya di ruas jalan tol. 

 

Namun, keberadaan personel tersebut bukan untuk mengawal kendaraan tertentu, melainkan menjalankan patroli keselamatan.

 

Menurut Agus, langkah tersebut didasarkan pada hasil analisis dan evaluasi tingginya angka kecelakaan di jalan tol, terutama yang melibatkan kendaraan berkecepatan tinggi maupun kendaraan berat.

 

“Khusus di jalan tol, karena hasil analisa dan evaluasi peristiwa kecelakaan di jalan tol itu cukup tinggi, kecepatan tinggi juga banyak, kendaraan berat juga banyak, tabrak belakang juga banyak, pada jam-jam tertentu," ujarnya.

 

"Perlu kehadiran Polantas untuk bisa menghimbau agar supaya kendaraan berat mungkin jalan di lajur kiri, agar supaya kendaraan yang capek istirahatnya di rest area bukan di bahu jalan,” ucap Agus melanjutkan.

 

Patroli tersebut difokuskan pada upaya pencegahan kecelakaan melalui edukasi dan pengawasan langsung kepada pengguna jalan. 

 

Petugas akan mengingatkan kendaraan berat agar menggunakan lajur yang sesuai, sekaligus mengarahkan pengemudi yang mengalami kelelahan untuk beristirahat di rest area.

 

Kakorlantas kembali menegaskan bahwa patroli keselamatan di jalan tol berbeda dengan pengawalan kendaraan yang saat ini masih dibekukan.

 

“Khusus di jalan tol memang untuk patroli penugasan, bukan pengawalan. Pengawalan pun juga masih kita bekukan. Jadi secara umum masih kita bekukan untuk ‘Tot tot wuk wuk’, apalagi untuk pengawalan," kata Agus.

 

"Tetapi di jalan tol, karena hasil analisa dan evaluasi dan tentunya arahan dari pimpinan, kita mementingkan keselamatan di jalan tol,” ujarnya menambahkan.

 

Dengan diperpanjangnya moratorium tersebut, Korlantas berharap tercipta lingkungan berlalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

 

Langkah ini juga sekaligus mengurangi potensi gangguan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat akibat penggunaan sirene dan pengawalan kendaraan yang tidak sesuai kebutuhan.

 

Berita Terkait

Masih Banyak yang Salah Paham, Ini Perbedaan Denda Lupa SIM vs Tak Punya SIM Total 240.678 Unit, Chery Group Catat Penjualan Global Tertinggi Bulan Maret 2026 Masih Belum Terlambat, Ini Komponen Penting yang Harus Dicek Pasca Mudik Lebaran
Berita ini 50 kali dibaca