Kasih Jalan Ambulans di Lampu Merah Kena ETLE? Ini Penjelasan Resmi Korlantas

Penulis - | Editor - Harryt Dagu

Jumat, 10 Juli 2026 10:13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasih Jalan Ambulans di Lampu Merah Kena ETLE? Ini Penjelasan Resmi Korlantas

OTOMOTIFMEDIA.COM - Masih banyak pengendara yang ragu memberikan jalan kepada ambulans ketika berhenti di lampu merah karena khawatir terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

 

Padahal, Korlantas Polri memastikan pengendara yang membuka jalur untuk ambulans tidak akan dikenai tilang elektronik.

 

Ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas yang wajib didahulukan di jalan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

 

Dalam kondisi menjalankan tugas mengangkut orang sakit, ambulans berhak melintasi persimpangan meski lampu lalu lintas menunjukkan warna merah.

 

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 134 UU LLAJ yang menetapkan tujuh jenis kendaraan dengan hak utama di jalan.

 

Kendaraan itu adalah kendaraan pemadam kebakaran yang bertugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta kendaraan tertentu yang mendapat pengawalan kepolisian.

 

Sementara itu, Pasal 135 ayat (3) UU LLAJ menegaskan bahwa rambu lalu lintas maupun alat pemberi isyarat lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama tersebut. 

 

Dengan kata lain, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah saat menjalankan tugas.

 

Lantas bagaimana dengan pengendara yang berada di posisi paling depan ketika lampu merah menyala?

 

Korlantas Polri menjelaskan, pengendara diperbolehkan bergerak maju melewati garis henti atau marka jalan untuk membuka ruang bagi ambulans. 

 

Setelah itu, kendaraan dapat bergeser ke sisi kiri atau kanan secara aman agar ambulans bisa melintas.

 

Pengendara juga tidak perlu khawatir terkena ETLE. Seluruh pelanggaran yang terekam kamera elektronik tetap melalui proses verifikasi oleh petugas sebelum surat tilang diterbitkan.

 

"Petugas verifikasi ETLE tahu Sahabat Lantas sedang memberi jalan untuk kendaraan darurat. Sahabat Lantas tidak akan ditilang," tulis Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya.

 

Korlantas juga mengingatkan bahwa memberikan prioritas kepada ambulans bukan sekadar memenuhi aturan lalu lintas, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap keselamatan sesama pengguna jalan.

 

"Saat ambulans melintas, lampu merah bukan lagi halangan. Karena di dalamnya, ada nyawa yang sedang berpacu dengan waktu. Memberi jalan bukan sekadar aturan, tapi bentuk kepedulian. Satu detik yang kamu beri, bisa jadi harapan bagi mereka," tulis Korlantas.

 

Dengan demikian, masyarakat diimbau tidak ragu memberikan jalan kepada ambulans di persimpangan selama dilakukan secara aman. 

 

Sistem ETLE telah mempertimbangkan situasi darurat tersebut sehingga pengendara yang membantu membuka akses bagi kendaraan prioritas tidak akan dikenai sanksi tilang elektronik.

 

Berita Terkait

Korlantas Tegaskan Hanya Polri yang Berhak Terbitkan SIM, Waspadai Jasa SIM Ilegal Korlantas Perpanjang Larangan ‘Tot Tot Wuk Wuk’, Pengawalan Kendaraan Masih Dibekukan Lampu Hazard Bukan Buat Hujan Deras, Ini Penjelasan Resmi Korlantas Polri Korlantas Mulai Uji Coba SIM Digital, Pengendara Bisa Tunjukkan SIM dari HP Korlantas Polri Dorong Pelatihan Ulang Sopir Taksi, Bakal Gandeng ISDC Ini Status Perizinan Taksi Green SM yang Terlibat Kecelakaan KA Argo Bromo di Bekasi Kenalan dengan AiMOGA, Robot Pintar Seperti Manusia Garapan Chery Dibekali Mesin 4.778 cc EURO 4, Isuzu ELF Refrigerator Jadi Perhatian di GIICOMVEC 2026
Berita ini 5 kali dibaca