OTOMOTIFMEDIA.COM - Pemilik kendaraan di 11 provinsi masih bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sepanjang Oktober 2026.
Bentuk keringanannya berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda dan tunggakan, diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sampai pembebasan pajak progresif.
Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan atau terlambat membayar pajak untuk mengurangi beban saat mengurus administrasi kendaraan.
Namun, masing-masing daerah memiliki periode dan ketentuan yang berbeda.
Berikut daftar provinsi yang masih menjalankan program keringanan pajak kendaraan pada Oktober 2026.
1. Banten
Pemerintah Provinsi Banten masih memberikan sejumlah insentif pajak kendaraan hingga akhir Oktober.
Salah satunya pengurangan pokok PKB sebesar lima persen yang berlaku sampai 31 Oktober 2026.
Ada pula pengurangan pokok PKB bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Banten.
Besarannya mencapai dua puluh persen untuk kendaraan pribadi dan empat puluh persen untuk kendaraan atas nama perusahaan. Program ini berlaku sampai 23 Desember 2026.
Pemprov Banten juga menghapus denda PKB serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat hingga 31 Oktober 2026.
2. Jawa Tengah
Jawa Tengah memberikan program “Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif” yang berlangsung hingga 28 Desember 2026.
Lewat program tersebut, masyarakat mendapatkan pembebasan denda PKB sekaligus pajak progresif untuk kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, pemilik lebih dari satu kendaraan bisa mendapatkan keringanan karena tidak dikenakan pajak progresif selama periode program.
3. Jawa Timur
Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan melalui program jilid kedua.
Kali ini, pemerintah daerah memberikan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk pembebasan PKB progresif.
Keringanan juga menyasar pemilik sepeda motor roda dua yang berprofesi sebagai buruh.
Tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya mendapat pengurangan sebesar dua puluh persen.
Untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk data P3KE atau DTSEN, tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya dapat dibebaskan.
Keringanan juga diberikan untuk kendaraan roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online serta kendaraan roda tiga.
4. Lampung
Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung diperpanjang hingga 31 Oktober 2026.
Bagi kendaraan yang menunggak satu tahun atau lebih dan berusia di atas dua puluh tahun, pemilik cukup membayar PKB tahun berjalan. Tunggakan dan denda dihapus.
Untuk kendaraan dengan tunggakan minimal satu tahun dan usia maksimal dua puluh tahun, pemilik cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah lima puluh persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda dihapus.
Lampung juga memberikan diskon pajak kendaraan antara lima sampai lima belas persen bagi wajib pajak yang taat.
Selain itu, tersedia diskon mutasi atau balik nama dalam daerah sebesar dua puluh lima persen untuk roda empat dan lima puluh persen untuk roda dua.
Kendaraan dari luar daerah yang masuk ke Lampung mendapat diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar lima puluh persen.
5. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan menjalankan pemutihan pajak kendaraan khusus periode 1 sampai 31 Oktober 2026.
Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan cukup membayar pajak untuk dua tahun, yakni satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, sementara denda dihapus.
Bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo, tersedia diskon lima persen dari pokok PKB.
Kendaraan dari luar Sumatera Selatan yang melakukan mutasi masuk juga mendapat diskon PKB sebesar lima puluh persen serta pembebasan BBNKB II.
Denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya juga dihapus.
6. Bangka Belitung
Bangka Belitung memberikan pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ dan BBNKB II.
Program yang berlangsung sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026 ini dapat dimanfaatkan melalui kantor Samsat maupun layanan Samsat Keliling di wilayah masing-masing.
7. Kepulauan Riau
Kepulauan Riau memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026. Sebelumnya, program tersebut dijadwalkan berakhir pada 30 September 2026.
Keringanan yang diberikan cukup besar, termasuk penghapusan seratus persen sanksi administrasi PKB dan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar lima puluh persen di luar tahun berjalan.
Ada pula pembebasan bea balik nama kendaraan bekas dan penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
Pemilik kendaraan yang membayar melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat mendapat diskon pokok PKB sebesar lima persen.
Sementara pembayaran langsung di loket Samsat mendapatkan diskon tiga persen.
8. Bali
Bali memberikan program pemutihan hingga 11 November 2026.
Melalui program ini, pemilik kendaraan mendapat pembebasan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya. Pemerintah daerah juga membebaskan denda PKB, opsen PKB dan SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Program tersebut berlaku sejak 9 September 2026.
9. Nusa Tenggara Barat
NTB masih memberikan satu bentuk keringanan yang berlaku pada Oktober, yakni diskon lima puluh persen bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB.
Program tersebut berlaku sampai 19 Desember 2026. Sementara sejumlah bentuk pemutihan lainnya telah berakhir pada 30 September 2026.
10. Kalimantan Utara
Kalimantan Utara menghapus denda keterlambatan pembayaran PKB selama periode 1 sampai 31 Oktober 2026.
Ada tiga kemudahan yang diberikan kepada masyarakat.
Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen pajak daerah," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Datu Iqro Ramadhan.
Selain denda PKB, pemerintah daerah juga menghapus denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun sebelumnya maupun tahun-tahun sebelumnya.
Kaltara juga memberikan program Pindah Pelat ke KU. Kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk dan berubah menjadi pelat KU mendapat diskon pokok PKB sebesar lima puluh persen.
Program mutasi ini berlaku sampai 31 Desember 2026.
11. Papua Barat
Papua Barat menjadi salah satu daerah yang memberikan sejumlah pilihan keringanan pajak hingga 31 Oktober 2026.
Tunggakan PKB mulai tahun keenam dan seterusnya mendapatkan penghapusan pokok sekaligus sanksi denda administrasi.
Untuk tunggakan tahun berjalan sampai tahun kelima, tersedia pengurangan pokok PKB sebesar sepuluh persen.
Pemilik kendaraan yang tidak memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya juga mendapat insentif pajak sebesar dua belas persen. Selain itu, pokok BBNKB mendapat pengurangan sepuluh persen.
Denda PKB untuk tunggakan tahun pertama sampai kelima juga dihapus, sedangkan denda PKB tahun berjalan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.







