OTOMOTIFMEDIA.COM – Pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak perlu segera mengecek program pemutihan di daerah masing-masing.
Sejumlah provinsi memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2026, sementara beberapa daerah lainnya masih membuka program sampai September, Oktober, bahkan Desember.
Program pemutihan tersebut menawarkan jenis keringanan yang berbeda-beda.
Ada yang menghapus denda keterlambatan, memberikan potongan pokok pajak, membebaskan pajak progresif, hingga menghapus sebagian tunggakan.
Berikut daerah yang programnya masih berlangsung dan batas waktunya.
DKI Jakarta
Pemutihan denda pajak kendaraan di DKI Jakarta memasuki batas akhir pada Agustus 2026.
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, pemilik kendaraan dapat membayar pajak tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
Pembebasan tersebut diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Jawa Timur
Jawa Timur juga memberikan program pemutihan hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakannya mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB serta bebas pajak progresif.
Selain itu, terdapat keringanan tunggakan pokok PKB untuk kelompok tertentu, termasuk buruh, warga yang tercatat dalam P3KE/DTSEN, pengemudi ojek online, serta pemilik kendaraan roda tiga.
Bengkulu
Program di Bengkulu telah berlangsung sejak 1 Mei 2026 dan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Melalui program tersebut, denda dan tunggakan pajak kendaraan mendapatkan pembebasan.
Wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan.
Maluku
Pemprov Maluku bersama Tim Pembina Samsat memberikan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Program yang dimulai 6 Juli 2026 tersebut juga berakhir pada 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Maluku.
Lampung
Lampung memberikan keringanan pajak dan balik nama kendaraan sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Bagi kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun, wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
Program ini juga mencakup pembebasan denda dan pajak progresif.
Untuk mutasi atau balik nama kendaraan dalam daerah, tersedia diskon 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk roda dua.
Sementara kendaraan yang melakukan mutasi masuk mendapatkan diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen.
Ada pula diskon 5-25 persen bagi wajib pajak yang rutin membayar pajak.
DI Yogyakarta
Program di DI Yogyakarta berlangsung hingga 30 September 2026.
Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan denda PKB, BBNKB, serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Nusa Tenggara Barat
NTB menjalankan program berdasarkan Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026 hingga 30 September 2026.
Seluruh denda keterlambatan PKB dihapus.
Selain itu, tunggakan pajak kendaraan yang berusia lebih dari lima tahun atau tahun 2020 ke bawah juga mendapatkan pemutihan.
Kalimantan Selatan
Program di Kalimantan Selatan berlaku hingga 30 September 2026.
Pemilik kendaraan pribadi roda dua mendapatkan diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen. Sementara pokok BBNKB mendapatkan diskon 37,5 persen.
Kepulauan Riau
Kepri memberikan program keringanan pajak hingga 30 September 2026.
Program tersebut mencakup pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB, pengurangan 50 persen pokok tunggakan PKB, serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.
Denda SWDKLLJ juga dihapus. Wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui SIGNAL/e-Samsat mendapatkan tambahan diskon 5 persen, sedangkan pembayaran melalui loket Samsat memperoleh tambahan diskon 3 persen.
Papua Barat
Program di Papua Barat berlangsung hingga 31 Oktober 2026.
Keringanan yang diberikan mencakup penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan enam tahun atau lebih.
Selain itu, terdapat insentif 12 persen bagi wajib pajak yang taat membayar, penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima, serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB masing-masing 10 persen.
Jawa Tengah
Jawa Tengah menjadi salah satu daerah dengan periode keringanan paling panjang karena programnya berlangsung hingga Desember 2026.
Kebijakan tersebut meliputi pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen, penyesuaian sanksi administratif, serta pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya sejak 5 Januari 2025.
Bali
Bali juga masih memberikan keringanan hingga akhir 2026.
Pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
Untuk kendaraan di atas 200 cc, pengurangannya mencapai 9 persen.
Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya juga memperoleh tambahan potongan, masing-masing 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Sumatera Utara
Sumatera Utara mulai memberikan keringanan sejak 1 Juli 2026 dengan diskon denda pajak kendaraan hingga 57 persen.
Dengan masa program yang berbeda-beda, pemilik kendaraan sebaiknya tidak menunggu sampai mendekati batas akhir.
Terutama bagi wajib pajak di DKI Jakarta, Jawa Timur, Bengkulu, Maluku dan Lampung yang programnya berakhir pada 31 Agustus 2026.
Jenis keringanan yang diberikan juga berbeda di setiap daerah, sehingga pemilik kendaraan perlu memastikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku sebelum melakukan pembayaran.







