OTOMOTIFMEDIA.COM – Banyak pemilik kendaraan fokus pada urusan pajak dan perawatan motor, namun melupakan satu proses administrasi penting yang bisa berdampak panjang, yakni cabut berkas kendaraan.
Padahal, langkah ini wajib dilakukan saat motor berpindah domisili atau berganti kepemilikan agar data kendaraan tetap sah dan sesuai dengan identitas pemilik terbaru.
Dalam dunia administrasi kendaraan, proses cabut berkas dikenal sebagai mutasi kendaraan.
Tujuannya adalah memindahkan data registrasi kendaraan dari wilayah asal ke wilayah baru, baik karena pemilik pindah alamat maupun akibat transaksi jual beli lintas daerah.
Jika diabaikan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kendala saat membayar pajak, memperpanjang STNK, hingga proses balik nama kendaraan di kemudian hari.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan seluruh dokumen pendukung telah lengkap.
Beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan antara lain KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi pembelian apabila proses dilakukan dalam rangka balik nama kendaraan.
Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama karena petugas tidak akan memproses permohonan mutasi jika terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.
Wajib Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Setelah dokumen lengkap, pemilik kendaraan harus membawa motor ke Samsat asal sesuai lokasi kendaraan terdaftar.
Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik dengan mencocokkan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan terhadap data yang tercantum pada STNK maupun BPKB.
Tahap ini penting untuk memastikan kendaraan tidak bermasalah secara hukum dan sesuai dengan identitas yang terdaftar.
Jika seluruh data cocok, pemilik akan memperoleh surat hasil cek fisik yang menjadi salah satu syarat utama dalam proses mutasi.
Ajukan Permohonan Mutasi di Samsat Asal
Selanjutnya, seluruh dokumen diserahkan ke loket mutasi kendaraan.
Petugas akan melakukan verifikasi data sebelum memberikan formulir permohonan mutasi yang harus diisi oleh pemohon.
Pada tahap ini, pemilik kendaraan perlu memastikan data tujuan mutasi serta alasan perpindahan kendaraan telah diisi dengan benar agar tidak terjadi kendala saat proses di Samsat tujuan.
Biaya Cabut Berkas yang Perlu Disiapkan
Selain dokumen, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan biaya administrasi.
Melansir laman Suzuki Indonesia, untuk kendaraan roda dua, biaya mutasi atau cabut berkas dikenakan sebesar Rp150.000.
Apabila kendaraan memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun SWDKLLJ, seluruh kewajiban tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses mutasi dapat dilanjutkan.
Bagi yang melakukan balik nama sekaligus, terdapat biaya tambahan seperti penerbitan STNK baru, TNKB atau pelat nomor baru, hingga penerbitan BPKB baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Menunggu Proses dan Pengambilan Berkas
Setelah seluruh tahapan selesai, pemohon biasanya harus menunggu sekitar lima hingga tujuh hari kerja.
Pada waktu yang telah ditentukan, pemilik kendaraan dapat mengambil berkas mutasi yang berisi STNK yang telah diberi keterangan mutasi keluar, salinan BPKB legalisir, serta surat keterangan mutasi.
Dokumen tersebut nantinya dibawa ke Samsat tujuan untuk proses registrasi ulang kendaraan.
Lanjutkan Registrasi di Samsat Tujuan
Tahap terakhir adalah mendatangi Samsat wilayah tujuan dengan membawa seluruh dokumen mutasi dan identitas pemilik yang baru.
Petugas akan memproses penerbitan STNK baru serta melakukan penyesuaian data kendaraan sesuai alamat atau nama pemilik terbaru.
Biasanya proses ini memerlukan waktu satu hingga dua hari kerja hingga kendaraan resmi tercatat di wilayah administrasi yang baru.
Meski terlihat sebagai urusan administratif biasa, cabut berkas kendaraan memiliki peran penting dalam menjaga legalitas kendaraan.
Proses ini juga menjadi syarat wajib bagi pemilik motor bekas yang membeli kendaraan dari luar kota atau luar provinsi.







