Tanpa Pabrik Sendiri, Merek Mobil Listrik Tetap Bisa Kejar TKDN 60 Persen

Penulis - | Editor - Dicky Kurniawan

Sabtu, 17 Oktober 2026 13:03:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanpa Pabrik Sendiri, Merek Mobil Listrik Tetap Bisa Kejar TKDN 60 Persen

OTOMOTIFMEDIA.COM - Produsen mobil listrik di Indonesia tidak harus memiliki pabrik sendiri untuk memenuhi target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 60 persen pada 2027. 

 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut produksi atau perakitan baterai di dalam negeri dapat menjadi salah satu kunci untuk mencapai ketentuan tersebut.

 

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menjelaskan bahwa produsen dapat mengejar target TKDN dengan memanfaatkan komponen yang sudah diproduksi di Indonesia, terutama baterai.

 

“Sebenarnya TKDN 60 persen di simulasi kita, ketika mereka sudah merakit baterai, full rakit baterai di Indonesia atau produksi Indonesia, sebenarnya 60 persen itu bisa dicapai,” kata Setia di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

 

Pernyataan tersebut menjadi peluang bagi merek kendaraan listrik yang belum memiliki fasilitas produksi sendiri di Indonesia. 

 

Dengan memanfaatkan rantai pasok lokal, termasuk baterai buatan dalam negeri, produsen tetap berpeluang memenuhi persyaratan kandungan lokal.

 

Menurut Setia, kepemilikan pabrik kendaraan sendiri bukan satu-satunya penentu pencapaian TKDN. 

 

Ia mencontohkan produsen yang sudah merakit mobil listrik di Indonesia dan menggunakan baterai yang diproduksi secara lokal.

 

“Jadi mau punya pabrik atau tidak itu sebenarnya bisa,” ucapnya.

 

Ia menilai penggunaan baterai produksi dalam negeri dapat membantu mempersempit selisih menuju target TKDN 60 persen. 

 

Namun, pencapaiannya tetap bergantung pada komponen yang diproduksi atau dirakit di Indonesia serta perhitungan TKDN yang berlaku.

 

“Contoh ada pabrik baterai di kita, baterainya sudah dibuat di sana. Itu sebenarnya gap 60 persen itu sudah bisa dikejar ketika semua baterai itu sudah dikerjakan di Indonesia,” ujarnya.

 

Bagi industri kendaraan listrik, kebijakan ini membuat penguatan pemasok komponen lokal semakin penting. 

 

Produsen tidak hanya perlu memperhatikan proses perakitan kendaraan, tetapi juga asal komponen utama yang digunakan, termasuk baterai.

 

Target TKDN naik bertahap hingga 80 persen

 

Ketentuan TKDN kendaraan listrik tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. 

 

Berdasarkan tahapan yang disebutkan dalam regulasi itu, target TKDN mobil listrik ditetapkan meningkat secara bertahap.

 

Pada 2026, target TKDN berada di angka 40 persen. Angka tersebut naik menjadi 60 persen untuk periode 2027–2029, kemudian mencapai 80 persen pada 2030.

 

Kenaikan target tersebut membuat penggunaan komponen lokal menjadi aspek penting bagi produsen kendaraan listrik yang ingin mempertahankan dan mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

 

Dengan baterai sebagai salah satu komponen utama kendaraan listrik, peningkatan produksi dan perakitan baterai di dalam negeri berpotensi membantu industri memenuhi persyaratan kandungan lokal sekaligus memperkuat rantai pasok otomotif nasional.

 

Berita Terkait

Mobil Tiba-tiba Mogok, Ban Bocor atau Overheat? Begini Cara Menghadapinya Mobil Listrik Mungil Geely EX2 Dapat Bintang Lima dari Dua Lembaga Keselamatan Mobil Mogok di Jalan Tol? Begini Cara Membaca Patok KM agar Petugas Cepat Menemukan Lokasi Mobil Listrik NMC Bakal Dapat Insentif, Indonesia Kejar Nilai Tambah dari Nikel Mobil Mogok atau Ban Bocor di Jalan? Ini Solusi Darurat yang Wajib Diketahui Pengendara Mobil Diam Tapi Mesin Hidup, Boros BBM atau Mitos? Ini Faktanya Mobil Bekas Jadi Primadona, Pembiayaan BRI Finance Tumbuh Hampir 78 Persen Mobil Turbo Butuh Perawatan Khusus? Ini Fakta yang Wajib Diketahui
Berita ini 5 kali dibaca