Tag : Sanksi

Parkir di Trotoar Bisa Diderek dan Didenda Rp250 Ribu, Ini Aturan Lengkapnya

Parkir di Trotoar Bisa Diderek dan Didenda Rp250 Ribu, Ini Aturan Lengkapnya

 | Senin, 13 Juli 2026 10:15:28 WIB

Senin, 13 Juli 2026 10:15:28 WIB

Korlantas Polri mengingatkan pengendara agar tidak parkir di atas trotoar. Pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp250 ribu, kurungan satu bulan, bahkan penderekan kendaraan sesuai UU LLAJ.

Banyak Pengendara Belum Tahu, Helm Non-SNI Bisa Berujung Tilang dan Denda

Banyak Pengendara Belum Tahu, Helm Non-SNI Bisa Berujung Tilang dan Denda

 | Senin, 15 Juni 2026 16:17:45 WIB

Senin, 15 Juni 2026 16:17:45 WIB

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan bahwa penggunaan helm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia) merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Masih Banyak yang Salah Paham, Ini Perbedaan Denda Lupa SIM vs Tak Punya SIM

Masih Banyak yang Salah Paham, Ini Perbedaan Denda Lupa SIM vs Tak Punya SIM

 | Minggu, 03 Mei 2026 17:04:28 WIB

Minggu, 03 Mei 2026 17:04:28 WIB

Banyak pengendara masih menganggap pelanggaran lupa membawa SIM dan tidak memiliki SIM sebagai hal yang sama. Padahal, secara hukum keduanya memiliki konsekuensi berbeda, baik dari sisi sanksi maupun tingkat pelanggaran.