Parkir di Trotoar Bisa Diderek dan Didenda Rp250 Ribu, Ini Aturan Lengkapnya

Penulis - | Editor - Harryt Dagu

Senin, 13 Juli 2026 10:15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parkir di Trotoar Bisa Diderek dan Didenda Rp250 Ribu, Ini Aturan Lengkapnya

OTOMOTIFMEDIA.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan trotoar sebagai lokasi parkir kendaraan. 

 

Selain mengganggu hak pejalan kaki, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi pidana, denda, hingga penderekan kendaraan.

 

Korlantas menegaskan bahwa trotoar dibangun sebagai fasilitas khusus bagi pejalan kaki. 

 

Karena itu, setiap kendaraan yang diparkir di atas trotoar dianggap mengganggu fungsi fasilitas umum sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pejalan kaki yang terpaksa berjalan di badan jalan.

 

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

 

Pada Pasal 131 ayat (1) disebutkan bahwa pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, serta fasilitas lain yang menunjang keselamatan dan kenyamanan mereka.

 

Sementara itu, penggunaan trotoar sebagai tempat parkir dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ. 

 

Dalam aturan tersebut, setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

 

Tak hanya itu, Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar tata cara berhenti dan parkir. 

 

Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

 

Selain penindakan berupa tilang, kendaraan yang terbukti parkir di atas trotoar juga berpotensi dikenai tindakan penderekan oleh instansi berwenang sebagai bagian dari upaya penertiban ruang publik.

 

Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna kendaraan agar menghormati hak pejalan kaki dengan tidak memanfaatkan trotoar sebagai area parkir. 

 

Masyarakat juga diminta menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan di berbagai kawasan publik maupun pusat aktivitas.

Berita Terkait

BYD Patenkan Sistem Pengawas Kolong Kendaraan, Cegah Hewan Terlindas Saat Mobil Diparkir Ini Status Perizinan Taksi Green SM yang Terlibat Kecelakaan KA Argo Bromo di Bekasi Wajib Tahu Sebelum Berkunjung ke GIICOMVEC 2026, Cek Jam Operasional dan Lokasi Parkir Dibekali Mesin 4.778 cc EURO 4, Isuzu ELF Refrigerator Jadi Perhatian di GIICOMVEC 2026 Digelar 8 Sampai 11 April 2026, GIICOMVEC Kedatangan 3 Brand Kendaraan Niaga Baru Bisa Ikut Lelang Sambil Ngopi, Ini Fakta Menarik Jual Beli Mobil Bekas di JBA Dibekali Mesin Smartstream Gamma II 1.5L, Intip Kecanggihan Kia New Sonet Dijual Mulai Rp 3 Jutaan, Intip Kelebihan Sepeda Listrik SUNRA Starlite dan Poppy
Berita ini 4 kali dibaca