OTOMOTIFMEDIA.COM – Pengendara yang hendak membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU Pertamina mulai 15 September 2026 wajib menunjukkan STNK sebelum melakukan pengisian.
Aturan ini saat ini masih dalam tahap transisi, uji coba, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar.
Konsumen yang tidak dapat menunjukkan STNK setelah masa transisi berakhir berpotensi tidak dilayani untuk pembelian BBM yang menjadi sasaran kebijakan.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi mengatakan masa transisi berlangsung sampai 14 September 2026.
"Jadi sampai 14 September itu adalah masa transisi, uji coba, serta sosialisasi ke masyarakat. Dengan waktu yang cukup panjang, diharapkan masyarakat sudah tahu dan memahami kebijakan dan aturan ini," katanya.
Selama masa transisi, Pertamina akan terus memberikan informasi kepada konsumen.
Spanduk mengenai aturan pengecekan STNK juga akan dipasang di SPBU agar pengendara mengetahui persyaratan tersebut sebelum melakukan pengisian.
Dengan demikian, pengendara yang selama ini terbiasa mengisi BBM subsidi tanpa membawa dokumen kendaraan perlu mulai mengubah kebiasaan.
STNK sebaiknya dipastikan ikut dibawa ketika kendaraan digunakan untuk beraktivitas.
"Sebenarnya terkait dokumen seperti SIM dan STNK merupakan dokumen wajib yang harus dibawa saat berkendara," ujarnya.
Baru Biosolar, Pertalite Bisa Menyusul
Untuk tahap awal, pengecekan STNK diberlakukan terhadap Biosolar sebagai BBM yang masuk kategori JBT.
Namun, Pertamina membuka kemungkinan penerapan kebijakan serupa terhadap Pertalite, yang masuk kategori Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Artinya, aturan yang saat ini menyasar pembelian Biosolar berpotensi diperluas apabila kebijakan tersebut nantinya diterapkan pada Pertalite.
Meski demikian, pengecekan STNK bukan ditujukan untuk memeriksa apakah pemilik kendaraan telah membayar pajak kendaraan bermotor atau belum.
Pertamina menegaskan tujuan utama pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengendalian distribusi BBM subsidi.
"Perlu ditekankan bahwa tujuan pengecekan STNK adalah untuk mencegah pengisian berulang yang berujung pada penyalahgunaan BBM subsidi. Dan satu lagi, ini tidak ada kaitannya dengan pajak kendaraan bermotor," ujar Rusminto memungkasi.







