OTOMOTIFMEDIA.COM – Kesadaran menggunakan helm saat berkendara sepeda motor memang semakin meningkat.
Namun, masih banyak pengendara yang belum memahami bahwa tidak semua helm diakui secara hukum dan aman digunakan di jalan raya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan bahwa penggunaan helm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia) merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung sanksi pidana maupun denda.
Di tengah tingginya angka mobilitas kendaraan roda dua di Indonesia, helm menjadi perangkat keselamatan paling penting untuk meminimalkan risiko cedera fatal saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan Pasal 57 Ayat (1) dan (2) UU LLAJ, setiap sepeda motor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi perlengkapan keselamatan, termasuk helm berstandar SNI.
Sementara itu, Pasal 106 Ayat (8) secara tegas menyebutkan bahwa:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."
Artinya, kewajiban tersebut berlaku tidak hanya bagi pengendara, tetapi juga penumpang yang dibonceng.
Denda Hingga Rp250 Ribu
Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, ancaman hukumnya diatur dalam Pasal 291 Ayat (1) UU LLAJ.
Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Tak hanya itu, pengemudi yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm juga dapat dikenakan sanksi yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 291 Ayat (2).
Ketentuan ini menunjukkan bahwa tanggung jawab keselamatan tidak hanya melekat pada diri pengendara, tetapi juga terhadap penumpang yang dibawanya.
Korlantas menyoroti masih banyaknya masyarakat yang menggunakan helm non-standar, mulai dari helm proyek, helm sepeda, helm modifikasi hingga helm bergaya Thailand atau Vietnam yang tidak memiliki sertifikasi keselamatan resmi di Indonesia.
Padahal, label SNI bukan sekadar stiker pelengkap. Sertifikasi tersebut menjadi bukti bahwa helm telah melalui serangkaian pengujian ketat yang dilakukan sesuai standar keselamatan nasional.
Pengujian tersebut meliputi kemampuan menyerap benturan, ketahanan terhadap penetrasi benda tajam, hingga kekuatan tali pengikat agar helm tetap berada di kepala saat terjadi kecelakaan.
Selain memastikan helm berstandar SNI, cara penggunaan juga menjadi faktor penting yang sering diabaikan pengendara.
Salah satu kesalahan yang masih banyak ditemukan adalah memakai helm tanpa mengunci tali pengikat di bagian dagu.
Padahal saat terjadi benturan, helm yang tidak dikancingkan berpotensi terlepas sebelum kepala menghantam permukaan jalan.
Karena itu, Korlantas terus mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan tali helm terkunci dengan benar sebelum mulai berkendara.
Korlantas menegaskan bahwa helm bukan sekadar perlengkapan untuk menghindari tilang atau kamera ETLE.
Lebih dari itu, helm merupakan perlindungan utama bagi kepala yang menjadi bagian tubuh paling rentan saat terjadi kecelakaan.







