Otomotifmedia.com - Pemerintah resmi menerapkan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mobil dan motor listrik mulai 2026.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat.
Meski kendaraan listrik kini tidak lagi sepenuhnya bebas pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan keringanan melalui skema insentif fiskal.
Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
"Penggunaan kendaraan listrik tetap menjadi prioritas dalam upaya menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara di Kota Jakarta," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam laman Bapenda Jakarta.
Insentif ini juga diharapkan tepat sasaran agar ekosistem kendaraan listrik di Jakarta tetap berkembang.
Sebelumnya, kendaraan listrik sempat masuk dalam kategori bebas pajak berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025.
Namun dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak lagi disebut sebagai objek yang dikecualikan dari PKB.
Meski begitu, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri tetap memberikan ruang insentif.
Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai masih bisa mendapatkan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Regulasi ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pada 1 April 2026 dan implementasinya akan mengikuti kebijakan pemerintah daerah.







