OTOMOTIFMEDIA.COM - Kabar baik bagi masyarakat yang kendaraannya masih tersimpan sebagai barang bukti kecelakaan lalu lintas di Polrestabes Surabaya.
Melansir laman Korlantas Polri, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya membuka layanan pengambilan 417 kendaraan barang bukti secara gratis selama 1 hingga 14 Juli 2026.
Program yang digelar di Kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Jalan Dukuh Kupang Barat, ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus upaya meningkatkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan bebas pungutan liar.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Lutfhie Sulistiawan, menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya apa pun.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik pungutan liar selama proses berlangsung.
"Ini kami laksanakan bazar ini dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80. Kami pastikan gratis, kalau bayar laporkan lewat akun Instagram atau TikTok saya," kata Lutfhie.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan bahwa pemilik kendaraan hanya perlu membawa dokumen persyaratan berupa putusan pengadilan serta bukti kepemilikan kendaraan, seperti BPKB.
Bagi kendaraan yang BPKB-nya masih menjadi agunan di bank, pemilik tetap dapat mengambil kendaraan dengan membawa fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi oleh pihak bank.
"Jika BPKB berada di bank silakan minta legalisirnya. Jika syarat lengkap, kami akan membuat surat pengembalian barang bukti dan kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sedikit pun," ujar Galih.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian hanya bertugas membantu proses penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas.
Apabila para pihak memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, polisi akan berperan sebagai mediator.
"Tidak ada yang mau terlibat kecelakaan. Kami kepolisian hanya membantu penyelesaian. Jika kedua belah pihak ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, kami hanya memediasi," ucapnya.
Melalui program ini, Satlantas Polrestabes Surabaya berharap seluruh kendaraan yang selama ini masih tersimpan sebagai barang bukti dapat segera kembali kepada pemiliknya.
Selain mempercepat proses administrasi, langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, transparan, dan bebas pungutan liar kepada masyarakat.







