OTOMOTIFMEDIA.COM – Pemerintah Malaysia resmi memperketat aturan impor kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan baru tersebut diperkirakan akan mengubah peta persaingan mobil listrik di negara itu karena membatasi masuknya kendaraan listrik impor dengan harga terjangkau, termasuk sejumlah model andalan dari pabrikan China seperti BYD, Chery, hingga Zeekr.
Melansir laman Carnewschina, regulasi tersebut diterbitkan oleh Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia (MITI).
Regulasi baru ini mengatur seluruh kendaraan listrik utuh atau Completely Built Up (CBU) yang diimpor kini wajib memenuhi dua syarat utama, yakni memiliki nilai Cost, Insurance and Freight (CIF) minimal 200.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 880 juta, serta tenaga motor minimal 180 kW atau setara 241 hp.
Dengan ketentuan tersebut, kendaraan listrik yang dipasarkan di Malaysia diperkirakan akan memiliki harga jual jauh di atas 200.000 ringgit setelah ditambah pajak, biaya operasional, dan margin distributor.
BYD dan Merek China Paling Terdampak
Kebijakan ini menjadi tantangan bagi produsen mobil listrik asal China yang selama ini mengandalkan model dengan harga kompetitif.
Berdasarkan data Departemen Transportasi Jalan Malaysia (JPJ), merek-merek China—di luar Proton yang berada di bawah Geely—menguasai sekitar 60 persen pasar kendaraan energi baru (NEV) di Malaysia sepanjang 2025.
Namun, sebagian besar model yang saat ini dipasarkan tidak lagi memenuhi persyaratan impor terbaru.
BYD, misalnya, memiliki tujuh model yang dipasarkan di Malaysia dengan harga awal di bawah 200.000 ringgit.
Beberapa model populer seperti BYD Dolphin dan BYD Atto 3 versi standar juga memiliki tenaga motor di bawah ambang batas 180 kW.
Selain BYD, model seperti Zeekr 7X dan Chery Omoda E5 juga diperkirakan tidak lagi memenuhi syarat untuk diimpor dalam kondisi utuh ke Malaysia.
Produksi Lokal Juga Tidak Mudah
Opsi membangun fasilitas produksi lokal ternyata bukan solusi instan.
Malaysia juga menerapkan aturan ketat bagi proyek manufaktur kendaraan baru yang disetujui setelah 1 September 2025.
Pemerintah mewajibkan kendaraan yang diproduksi memiliki harga minimal 100.000 ringgit, sementara 80 persen hasil produksi harus diekspor dan hanya 20 persen yang boleh dipasarkan di dalam negeri.
Selain itu, proses produksi juga harus mencakup kegiatan bernilai tambah seperti pengelasan, pengecatan, dan perakitan akhir di Malaysia.
Kondisi tersebut membuat sejumlah rencana investasi menjadi kurang menarik. Salah satunya adalah proyek pabrik CKD BYD di Tanjung Malim, Perak, yang dilaporkan masih tertunda.
Sejumlah analis menilai kewajiban ekspor hingga 80 persen menjadi tantangan besar bagi BYD, mengingat produsen asal China tersebut telah memiliki basis produksi di Thailand, Indonesia, dan China.
Leapmotor dan Xpeng Pilih Jalur Berbeda
Di tengah regulasi baru tersebut, beberapa produsen China memilih memanfaatkan fasilitas produksi yang sudah ada.
Leapmotor telah memulai perakitan lokal model C10 di pabrik Stellantis di Gurun, Kedah, sementara Xpeng juga mengumumkan produksi lokal model G6 setir kanan melalui kerja sama dengan produsen lokal EPMB.
Karena menggunakan fasilitas manufaktur yang telah beroperasi sebelumnya, kedua proyek tersebut tidak terkena kewajiban ekspor 80 persen sebagaimana berlaku untuk investasi baru.
Fokus Perkuat Industri Dalam Negeri
Pemerintah Malaysia menegaskan kebijakan baru ini bertujuan mendorong investasi berkualitas tinggi, mempercepat transfer teknologi, serta membangun rantai pasok otomotif nasional yang lebih kuat.
Strategi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat industri otomotif domestik yang selama ini ditopang oleh Proton dan Perodua.
Dengan regulasi baru tersebut, persaingan kendaraan listrik di Malaysia diperkirakan akan memasuki babak baru.
Produsen yang mengandalkan model impor berharga terjangkau harus menyesuaikan strategi bisnisnya, sementara pemain yang telah memiliki basis produksi lokal berpotensi memperoleh keuntungan lebih besar di pasar Negeri Jiran.







