OTOMOTIFMEDIA.COM – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak.
Sepanjang Juli 2026, sedikitnya 10 provinsi di Indonesia masih menjalankan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Relaksasi pajak tersebut mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pokok pajak, hingga pembebasan pajak progresif.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang STNK dengan biaya yang lebih ringan sekaligus menyelesaikan tunggakan pajak tanpa terbebani sanksi administrasi.
Berikut daftar provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan atau insentif pajak kendaraan pada Juli 2026, dilansir dari berbagai sumber.
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2026.
Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenakan bunga akibat keterlambatan pembayaran.
Pembebasan dilakukan secara otomatis melalui sistem tanpa perlu mengajukan permohonan.
2. Jawa Tengah
Program keringanan pajak di Jawa Tengah berlangsung hingga Desember 2026 dengan sejumlah insentif, antara lain:
- Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
- Pengurangan sanksi administrasi.
- Keringanan tunggakan PKB sejak 5 Januari 2025.
- Pengurangan pokok dan denda bagi kendaraan yang melakukan pembayaran pajak.
3. Sumatera Utara
Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan promo diskon denda pajak kendaraan bermotor hingga 57 persen sebagai bagian dari program keringanan pajak.
4. Sumatera Selatan
Pemilik kendaraan lebih dari satu unit kini mendapat keuntungan karena Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menghapus pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
5. Lampung
Program pemutihan di Lampung berlaku hingga 31 Agustus 2026 dengan berbagai insentif, meliputi:
- Tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen tunggakan tahun pertama.
- Penghapusan sisa tunggakan beserta dendanya.
- Bebas pajak progresif.
- Diskon balik nama kendaraan dalam daerah.
- Diskon mutasi masuk Lampung.
- Potongan pajak bagi wajib pajak yang disiplin membayar.
6. Bengkulu
Pemprov Bengkulu memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan.
Pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan. Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2026.
7. Kalimantan Tengah
Program keringanan di Kalimantan Tengah berlangsung hingga 22 Juli 2026.
Selain pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, pemerintah juga memberikan diskon pembayaran pajak:
- Diskon 6 persen untuk pembayaran maksimal 90 hari sebelum jatuh tempo.
- Diskon 4 persen untuk pembayaran maksimal 60 hari sebelum jatuh tempo.
- Diskon 2 persen untuk pembayaran maksimal 30 hari sebelum jatuh tempo.
8. Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok PKB berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Kendaraan hingga 200 cc memperoleh potongan pokok pajak sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat potongan 9 persen.
Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan juga memperoleh tambahan potongan hingga 10 persen.
9. Maluku
Program pemutihan di Maluku berlaku mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Insentif yang diberikan meliputi:
- Pembebasan denda PKB.
- Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
10. Papua Barat
Program pemutihan di Papua Barat berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.
Masyarakat memperoleh berbagai keringanan, antara lain:
- Penghapusan pokok dan denda tunggakan PKB tahun keenam ke atas.
- Penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga tahun kelima.
- Diskon pokok PKB sebesar 10 persen.
- Potongan BBNKB sebesar 10 persen.
- Insentif 12 persen bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu tanpa tunggakan.







