Baru Tahu Mobil Kesiram Cairan Kimia Ternyata Bisa di Cover Asuransi - Otomotifmedia

Baru Tahu Mobil Kesiram Cairan Kimia Ternyata Bisa di Cover Asuransi

Penulis -

Jumat, 10 Januari 2025 09:55:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru Tahu Mobil Kesiram Cairan Kimia Ternyata Bisa di Cover Asuransi

Otomotifmedia.com - Kerusakan bodi mobil akibat kesiram cairan kimia? Tenang, ternyata bisa dicover Asuransi.

 

Baru tahu, asuransi mobil punya perlindungan ekstra yang bikin hati tenang. Kita nggak pernah tahu kapan musibah datang, dan asuransi jadi penyelamat kalau hal yang nggak diinginkan terjadi. 

 

Misalnya nih, kalau mobil Anda rusak gara-gara terkena cairan kimi, seperti soda api atau cat. Nah ternyata bisa ditanggung asuransi.

 

Hal ini dijelaskan oleh Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra.

 

“Pada dasarnya, jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan dari barang yang dibawa oleh Tertanggung, Anda tidak perlu khawatir,”

 

“Karena kerusakan tersebut dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi karena sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI),” sebut Iwan.

 

Cairan kimia seperti soda api, cat, atau bahan berbahaya lainnya jelas bisa bikin kerusakan serius pada bodi mobil. 

 

Kalau cairan itu berasal dari luar mobil, atau bukan barang yang Anda bawa. Maka Anda bisa klaim ke asuransi. 

 

Tapi kalau cairan itu justru berasal dari barang bawaan yang ada di dalam mobil, sayangnya asuransi nggak akan cover sob.

 

Kenapa? Ini sesuai dengan aturan di PSAKBI Bab II Pasal 3 Ayat 2 angka 2.2, yang menyebutkan bahwa kerugian akibat zat kimia atau benda cair yang ada di dalam mobil nggak dijamin, kecuali akibat risiko yang memang dijamin polis.

 

Ok lanjut, sebelum buru-buru ajukan klaim, ada beberapa hal yang wajib kamu pastikan:

 

Pertama, polis asuransi dan SIM aktif. Jangan lupa cek masa berlakunya.

 

Kedua, STNK dan surat keterangan dari polisi. Pastikan semua dokumen lengkap.

 

Ketiga, patuh aturan lalu lintas. Sebab kalau melanggar rambu, klaim bisa ditolak.

 

Keempat, sesuai penggunaan kendaraan di polis. Kalau mobil untuk pribadi, jangan disalahgunakan buat rental atau sewa.

 

Kelima, tidak dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan. Kalau melanggar ini, klaim langsung gugur.

Keenam, pahami isi polis. Baca baik-baik apa saja risiko yang dijamin dan pengecualian yang berlaku.

 

Adapun, lanjutan penjelasan dari Iwan, asuransi Garda Oto punya dua pilihan pertanggungan.

 

Yaitu pertanggungan Comprehensive (All Risk), yang melindungi dari kerusakan ringan, berat, sampai kehilangan.

 

Kemudian TLO (Total Loss Only), yang melindungi kerusakan total di mana biaya perbaikan lebih dari 75% dari harga kendaraan.

 

Selain itu, ada juga pilihan perluasan jaminan yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan, biar proteksi kendaraan dan pengemudi makin lengkap.

 

Nah lagi ada promo spesial nih di Garda Oto. Yaitu promo potongan premi 25% selama 1-31 Januari 2025. Masukkan kode promo GARDAOTO168 untuk pembelian polis baru Garda Oto di gardaoto.com. 

 

Plus, ada cicilan 0% untuk kartu kredit tertentu. Buruan mumpung ada promo.

Berita Terkait

Digeber di Jalan Perkotaan Sampai Pegunungan Jawa Tengah, Gear Ultima No Kaleng-kaleng Dealer Chery Puri Indah Jadi Dealer Pertama 3S Market Setir Kanan, Gunakan Standarisasi Baru Dibanderol Setara Mobil, Lambretta G350 Special 2025 Resmi Diluncurkan Kurir Makin Aman dan Nyaman, Lion Parcel Perkenalkan Atribut Baru Mobil Listrik Makin Berkembang, Suzuki Siapkan Amunisi Baru e VITARA Mobil Listrik Upgrade Audio Garansi Hangus? Begini Respon Venom Indonesia
Berita ini 50 kali dibaca