OTOMOTIFMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mengkaji pemberlakuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik.
Langkah tersebut muncul setelah pemerintah daerah menyebut insentif pembebasan pajak kendaraan listrik telah berdampak pada potensi penerimaan daerah yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
Rencana tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan menyusul evaluasi realisasi APBD Semester I 2026.
Skema yang disiapkan tidak akan langsung memberlakukan tarif penuh, melainkan dilakukan secara bertahap dengan besaran pajak yang disesuaikan berdasarkan nilai kendaraan.
Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Firdaus Ali, mengatakan kendaraan listrik selama ini telah menikmati berbagai insentif sehingga sudah saatnya mulai memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Kami berharap misalkan ya kira-kira kalau kita bisa mulai di sisa tahun ini misalkan 20 persen (dari PKB) saja kendaraan listrik itu sudah bisa kita kenakan pajak,” kata Firdaus kepada wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Tarif Diusulkan Berdasarkan Harga Kendaraan
Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok skema tarif progresif yang membedakan besaran PKB berdasarkan harga mobil listrik.
Dalam usulan awal, mobil listrik dengan harga di bawah Rp150 juta tetap akan memperoleh pembebasan pajak.
Sementara kendaraan dengan banderol Rp150 juta hingga Rp400 juta diusulkan membayar sekitar 40 persen dari tarif PKB normal.
Adapun mobil listrik kategori premium diproyeksikan dikenakan tarif lebih tinggi, yakni sekitar 75 persen dari PKB yang berlaku, namun tetap lebih rendah dibandingkan kendaraan bermesin pembakaran internal (Internal Combustion Engine/ICE).
“Nanti kita akan berikan kelas, harganya berapa,”ujarnya.
Populasi Mobil Listrik di Jakarta Terus Meningkat
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan tingginya pertumbuhan kendaraan listrik di ibu kota menjadi salah satu alasan evaluasi terhadap kebijakan insentif tersebut.
Menurutnya, hingga triwulan II 2026, pertumbuhan mobil listrik di Jakarta mencapai 33 persen, sementara sekitar 63 persen populasi mobil listrik nasional tercatat berada di wilayah DKI Jakarta.
“Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta ini. Karena ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia 63 persen ada di Jakarta,” kata Lusiana dalam acara Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026.
Ia juga mengungkapkan mayoritas pemilik mobil listrik di Jakarta bukan merupakan pembeli kendaraan pertama.
Berdasarkan data Bapenda, sekitar 78 persen pemilik mobil listrik telah memiliki kendaraan lain, sehingga kebijakan insentif dinilai perlu dievaluasi dari sisi pemerataan manfaat.
“Pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali,” ucapnya.
Masih Tahap Kajian
Meski demikian, rencana pengenaan PKB untuk mobil listrik masih berupa usulan dan belum resmi diberlakukan.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan pembahasan masih terus dilakukan, termasuk koordinasi dengan pemerintah pusat agar kebijakan insentif kendaraan listrik tetap sejalan dengan target percepatan adopsi kendaraan rendah emisi di Indonesia.







