Kesempatan Langka, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai 31 Desember 2025

Penulis - | Editor - Harryt Dagu

Selasa, 23 Desember 2025 07:16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kesempatan Langka, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai 31 Desember 2025

Otomotifmedia.com - Buruan ke Samsat terdekat dan lunasi tunggakan pajak kendaraan Anda sebelum masa berlakunya habis.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 31 Desember 2025.

Ada beberapa keringanan yang diberikan untuk penunggak pajak kendaraan bermotor.

Melansir laman korlantas.polri,go.id,  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan pemutihan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini berlaku otomatis sejak 10 November hingga 31 Desember 2025.

Program ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Semua pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak berhak menikmati fasilitas tersebut.

Dalam program ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan. Sanksi bunga karena telat bayar langsung hilang saat transaksi diproses sistem.

“Melalui mekanisme otomatis (by system) sanksi bunga keterlambatan akan langsung dihapus saat Wajib Pajak melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan. Proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien,” tulis Bapenda DKI dikutip dari keterangan resminya.

Selain itu, pembayaran bisa dilakukan lewat aplikasi Signal. Masyarakat tidak harus datang antre di Samsat.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar keringanan pajak. Ini juga langkah Pemprov untuk menggerakkan ekonomi warga di akhir tahun.

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam siaran persnya.

Ia juga memastikan pemutihan ini sepenuhnya otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.

Pemprov ingin masyarakat makin patuh dalam membayar pajak kendaraan. Di sisi lain, penerimaan daerah bisa meningkat tanpa membebani pemilik kendaraan.

Melalui langkah ini, administrasi pajak dibuat lebih sederhana dan transparan. Masyarakat cukup melunasi sebelum 31 Desember 2025 untuk bebas dari bunga keterlambatan.

“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” pungkas Lusiana.

Berita Terkait

Pemprov DKI Pertimbangkan Pajak Mobil Listrik, Kendaraan Premium Bisa Kena hingga 75 Persen PKB Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026 DKI Jakarta Kembali Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai 31 Desember 2025 Jakarta Bergetar, Ribuan Biker AEROX Banjiri Ruas Jalan Kota di Malam Hari
Berita ini 278 kali dibaca