DKI Jakarta Kembali Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai 31 Desember 2025

Penulis - | Editor - Harryt Dagu

Rabu, 12 November 2025 16:35:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DKI Jakarta Kembali Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai 31 Desember 2025

Otomotifmedia.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, pemutihan akan berakhir pada 31 Desember 2025.

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ketentuan utama dari kebijakan insentif ini sebagai berikut:

1. Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya

2. Tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah

3. Berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk stimulus bagi warga Jakarta agar semakin taat pajak serta wujud komitmen Pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.

Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat.

Untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui : Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling ataupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Informasi lebih lanjut mengenai lokasi kantor Samsat, dapat diakses melalui tautan: https://bapenda.jakarta.go.id/pelayanan/upt-pkb-dan-bbnkb-samsat.

Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah bagi masyarakat melalui layanan Call Center di nomor 1500-177 atau melalui WhatsApp Business di nomor 0812-6000-6177.

Berita Terkait

Program #BerkahBarengIsuzu, Isuzu Bagikan Paket Umroh Gratis Hingga Logam Mulia Kembali Berlaga di World Supersport 2026, Aldi Satya Mahendra Siap Gaspol Kembali Berpartisipasi di F1 Sebagai Pemasok Power Unit (PU), Honda Gandeng Aston Martin Aramco F1 Team Kembali Berjaya di Ajang J.D. Power, Chery Group Mantapkan Posisi di Industri Otomotif Global Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang Sampai September 2025, Warga Bekasi Senang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Masih Digelar, di Provinsi Mana Saja? Jakarta Bergetar, Ribuan Biker AEROX Banjiri Ruas Jalan Kota di Malam Hari
Berita ini 268 kali dibaca