OTOMOTIFMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini menjadi momentum spesial dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Program tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Menariknya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas ini.
Sistem akan secara otomatis menghapus sanksi administratif berupa bunga keterlambatan saat wajib pajak melakukan pembayaran selama periode program berlangsung.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan sekaligus memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran akibat akumulasi denda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah dan bermanfaat bagi masyarakat.
Lusiana mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus berupaya menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.
"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung," ucapnya dalam keterangan resmi.
Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan kesempatan selama tiga bulan ke depan untuk melunasi kewajibannya tanpa dibebani denda administrasi.







