Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Rincian Aturan Terbarunya

Penulis - | Editor - Harryt Dagu

Kamis, 23 April 2026 14:35:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Rincian Aturan Terbarunya

Otomotifmedia.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan regulasi baru soal pajak kendaraan listrik. Dalam aturan ini, motor dan mobil listrik akan dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

 

Aturan baru soal pajak kendaraan listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

 

Dalam Pasal 3 Ayat 3 beleid tersebut, disebutkan ada beberapa pengecualian objek PKB dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Kereta Api
  2. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
  3. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
  4. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
  5. Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah

 

Dalam aturan baru itu, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit masuk daftar pengecualian objek PKB.

 

Ini berbeda dengan aturan sebelumnya yaitu Permendagri 7/2025 yang masih memasukkan kendaraan listrik sebagai bagian dari kendaraan energi terbarukan yang dibebaskan pajak.

 

Berikut isi aturan soal pengecualian PKB dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, Pasal 3 Ayat 2:

 

  1. Kereta api
  2. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
  3. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
  4. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya
  5. Kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan
  6. Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

 

Kendati demikian, pemerintah nampaknya masih akan memberikan sejumlah relaksasi pajak bagi kendaraan listrik. Ini terlihat dari Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

 

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa pajak kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Aturan baru ini diteken langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 1 April 2026. Namun, untuk realisasinya akan membutuhkan waktu sampai aturan ini diserahkan ke pemerintah daerah.

Berita Terkait

Biar Tetap Nyaman Setelah Mudik Lebaran, Suzuki Bagikan Tips Pengecekan Kaki-kaki Mobil Ini Dia Dua Mobil Modifikasi Terbaik di Osaka Auto Messe 2026 Ini Daftar Juara CustoMAXI Yamaha 2025, Logo Emas Yamaha XMAX Bikin Heboh Ini Dia Para Jawara Putaran Akhir Yamaha Youth Community 2025 yang Digelar di Jakarta Together on the Road, Always with Garda Oto, Budaya Berkendara Aman Bersama Komunitas Mobil Taklukkan Rute Ikonik Jakarta–Bandung, Chery TIGGO 8 CSH Buktikan Efisiensi dan Kenyamanan Ini Dia Daftar Pemenang Fazzio Modifest 2025 Makassar Kategori Gaya Gue dan Modif Tipis-Tipis Bebas Khawatir, Bengkel Siaga Chery Siap Temani Perjalanan Mudik Lebaran 2025
Berita ini 47 kali dibaca