Otomotifmedia.com - Pemerintah bersiap kembali mengakselerasi adopsi kendaraan listrik dengan memfinalisasi skema subsidi terbaru.
Fokus awal diarahkan pada motor listrik baru dengan nilai insentif Rp5 juta per unit dan kuota tahap pertama mencapai 100 ribu unit.
Langkah ini menjadi sinyal lanjutan komitmen pemerintah dalam mendorong transisi energi, meski nominal subsidi kali ini lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai Rp7 juta per unit.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa program ini akan segera dijalankan, dengan potensi penambahan kuota jika permintaan tinggi.
"Motor listrik juga sama, 100 ribu pertama kita kasih. Berapa subsidinya? Rp5 juta. Kalau habis kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi," kata Purbaya saat konferensi pers APBN KITA, Selasa, 5 Mei 2026.
Tak hanya motor listrik, pemerintah juga menyiapkan skema serupa untuk mobil listrik yang dijadwalkan mulai bergulir pada awal Juni 2026.
Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk mendorong konsumsi domestik, tetapi juga sebagai strategi mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
"Tadi saya ketemu dengan menteri perindustrian, tadi pagi. Saya tanya apa yang bisa didorong, saya tertarik dengan proposal mereka untuk memberi subsidi ke kendaraan listrik, karena selain mendorong konsumsi, kedua kita bisa mengurangi konsumsi bahan bakar," ucap Purbaya.
Meski demikian, detail teknis terkait mekanisme penyaluran subsidi masih menunggu penjelasan lanjutan dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Nanti skemanya pak menteri perindustrian akan menjelaskan seperti apa, nanti juga menteri perekonomian menjelaskan seperti apa," ujarnya.
Dengan skema baru ini, pemerintah tampak mengambil pendekatan yang lebih adaptif dengan menjaga daya dorong pasar kendaraan listrik, sekaligus mengatur efisiensi anggaran.







