Kakorlantas Polri Tegaskan ODOL Jadi Pemicu Kecelakaan, Keselamatan Tak Bisa Ditukar Keuntungan

Penulis - | Editor - Harryt Dagu

Selasa, 30 Juni 2026 08:08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakorlantas Polri Tegaskan ODOL Jadi Pemicu Kecelakaan, Keselamatan Tak Bisa Ditukar Keuntungan

OTOMOTIFMEDIA.COM – Persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali menjadi perhatian serius Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. 

 

Selain melanggar regulasi, kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih dinilai menjadi salah satu faktor yang mengancam keselamatan pengguna jalan.

 

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa penanganan ODOL tidak boleh hanya dilihat dari sisi penegakan hukum semata, melainkan harus ditempatkan dalam konteks perlindungan keselamatan masyarakat.

 

Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan angka kecelakaan lalu lintas masih menjadi tantangan besar yang harus dihadapi bersama. 

 

Karena itu, diperlukan perubahan paradigma dalam memandang keselamatan transportasi di Indonesia.

 

Kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan, termasuk yang mengalami modifikasi dimensi maupun membawa muatan berlebih, berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.

 

"Ketika kita bicara kendaraan over dimension dan over loading, sesungguhnya yang dibicarakan bukan hanya kendaraan dan muatan," kata Agus, dikutip dari laman Korlantas Polri.

 

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dampak ODOL jauh lebih luas karena menyangkut keselamatan pengemudi, penumpang, hingga pengguna jalan lainnya.

 

Kakorlantas juga mengingatkan bahwa setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan rasa aman saat beraktivitas di jalan raya. 

 

Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan keselamatan transportasi harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.

 

"Tidak ada keuntungan ekonomi yang lebih berharga daripada keselamatan manusia," ujarnya.

 

Polri berharap upaya mewujudkan transportasi yang lebih tertib, aman, dan berkeselamatan dapat berjalan berkelanjutan. 

 

Selain melalui penegakan hukum, langkah tersebut juga membutuhkan dukungan pelaku usaha angkutan, pengemudi, serta masyarakat agar budaya keselamatan semakin melekat dalam kehidupan sehari-hari.

 

Dengan masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas, penghapusan praktik ODOL menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih aman sekaligus melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan.

 

Berita Terkait

Tak Puas Jual Mobil Listrik, BYD Kini Siapkan Robot Humanoid untuk Masuk Dealer Tak Lagi Rp7 Juta, Subsidi Motor Listrik Kini Rp5 Juta per Unit Taksi Green SM Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Netizen Soroti Pernyataannya Bisa Ikut Lelang Sambil Ngopi, Ini Fakta Menarik Jual Beli Mobil Bekas di JBA Bisa Lari Sejauh 661 Km, Volvo Resmi Luncurkan Sedan Listrik ES90 di Indonesia Bisa Ngegas Sejauh 150 Km, Intip Kecanggihan Fitur Charged Maleo S Terbaru Bisa Berlari Sejauh 130 Km, Intip Fitur-fitur Canggih Polytron FOX 350 Bisa Dicoba Langsung! Piaggio Indonesia Bawa Line Up Vespa Terbaru ke Tangerang dan Sekitarnya
Berita ini 8 kali dibaca