Otomotifmedia.com - Penggantian pelat nomor kendaraan bermotor setiap lima tahun menjadi momen penting bagi pemilik sepeda motor.
Selain memperbarui identitas kendaraan, proses ini juga berkaitan langsung dengan legalitas dan kepatuhan administrasi di jalan raya.
Bagi banyak pemilik kendaraan, pertanyaan yang paling sering muncul adalah soal biaya, syarat, serta alur pengurusan di Samsat.
Memahami ketiganya menjadi kunci agar proses berjalan lancar tanpa kendala.
Secara aturan, penggantian pelat motor dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK lima tahunan.
Artinya, pemilik kendaraan tidak hanya mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tetapi juga memperbarui dokumen resmi kendaraan.
Syarat Wajib Ganti Pelat Motor
Sebelum datang ke Samsat, pemilik kendaraan wajib menyiapkan sejumlah dokumen utama.
Kelengkapan ini menentukan cepat atau lambatnya proses administrasi.
Dokumen yang harus dibawa meliputi:
- STNK asli dan fotokopi sebagai identitas kendaraan
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
- BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan
- Kendaraan untuk keperluan cek fisik
Cek fisik menjadi tahap krusial karena petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data resmi.
Alur Pengurusan di Samsat
Proses penggantian pelat motor tergolong sistematis dan umumnya bisa selesai dalam satu hari jika tidak ada kendala.
Tahapannya dimulai dari cek fisik kendaraan, kemudian legalisasi hasil gesek nomor rangka dan mesin.
Selanjutnya, pemilik kendaraan mengisi formulir perpanjangan STNK sebelum masuk ke tahap pembayaran.
Setelah seluruh biaya dilunasi, STNK dan pelat nomor baru bisa langsung diambil.
Rincian Biaya Ganti Plat Motor 2026
Mengacu pada regulasi pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, biaya penggantian pelat motor terdiri dari beberapa komponen.
Biaya penerbitan TNKB untuk sepeda motor ditetapkan sebesar Rp60.000. Sementara itu, penerbitan STNK baru dikenakan biaya Rp100.000.
Komponen terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang nominalnya berbeda tergantung jenis dan nilai kendaraan.
Selain itu, ada juga SWDKLLJ sebesar sekitar Rp35.000 per tahun sebagai iuran wajib perlindungan kecelakaan lalu lintas.
Jika dijumlahkan, total biaya penggantian pelat motor umumnya berada di kisaran Rp200.000 hingga Rp500.000, tergantung kondisi kendaraan dan wilayah pengurusan.
Bisa Online atau Harus Datang?
Meski layanan digital seperti e-Samsat sudah tersedia untuk pembayaran pajak, penggantian pelat motor tetap mengharuskan pemilik kendaraan datang langsung ke Samsat.
Hal ini karena proses cek fisik kendaraan dan pencetakan pelat nomor baru belum bisa dilakukan secara online.







