Otomotifmedia.com - Penggunaan lampu hazard di jalan raya masih menjadi kebiasaan yang sering disalahartikan oleh banyak pengendara di Indonesia.
Salah satu yang paling umum ditemui adalah menyalakan lampu hazard saat hujan deras atau ketika kendaraan melaju dalam kondisi lalu lintas padat.
Padahal, kebiasaan tersebut justru berpotensi membahayakan pengguna jalan lain karena menghilangkan fungsi lampu sein sebagai penunjuk arah kendaraan.
Kondisi ini bisa memicu salah persepsi, terutama saat pengemudi hendak berpindah jalur atau berbelok.
Korlantas Polri menegaskan bahwa fungsi lampu hazard sebenarnya hanya diperuntukkan dalam kondisi darurat ketika kendaraan berhenti atau mengalami gangguan di jalan.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 121 ayat (1), yang berbunyi:
“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.”
Artinya, lampu hazard bukan digunakan untuk membantu visibilitas saat hujan deras, melainkan sebagai penanda bahwa kendaraan sedang dalam kondisi darurat dan tidak dapat melanjutkan perjalanan secara normal.
Melansir laman Korlantas Polri, dalam praktiknya, masih banyak pengendara yang menyalakan lampu hazard ketika melintasi hujan lebat, memasuki terowongan, bahkan saat melakukan konvoi.
Padahal, penggunaan seperti itu dinilai tidak tepat dan dapat membingungkan pengguna jalan lain.
Saat hujan deras atau kabut misalnya, pengemudi sebaiknya cukup menyalakan lampu utama atau lampu kabut, lalu mengurangi kecepatan kendaraan agar tetap aman.
Begitu juga ketika melintasi persimpangan atau terowongan, lampu hazard tidak dibutuhkan karena justru mengganggu komunikasi visual antar kendaraan di jalan.
Korlantas juga menegaskan bahwa kendaraan sipil yang melakukan konvoi tidak memiliki hak khusus untuk terus menyalakan lampu hazard, kecuali berada dalam pengawalan resmi aparat kepolisian.
Adapun kondisi yang memang memperbolehkan penggunaan lampu hazard di antaranya ketika kendaraan mogok di tengah jalan, berhenti di bahu jalan karena ban bocor, mengalami kecelakaan, atau saat terdapat kondisi berbahaya di depan seperti longsor, pohon tumbang, hingga kecelakaan beruntun.
Dalam situasi tersebut, lampu hazard berfungsi sebagai tanda peringatan agar pengguna jalan lain dapat segera mengurangi kecepatan dan mengambil langkah antisipasi.
Korlantas Polri pun mengimbau masyarakat agar lebih memahami fungsi lampu hazard dan tidak menggunakannya sembarangan.







