Otomotifmedia.com - Popularitas sepeda listrik di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Kendaraan ini mulai banyak digunakan untuk mobilitas harian karena dinilai praktis, hemat biaya operasional, dan lebih ramah lingkungan.
Namun di balik tren tersebut, masih banyak pengguna yang belum memahami aturan penggunaan sepeda listrik di jalan.
Kondisi ini mulai menjadi perhatian karena sepeda listrik kini kerap digunakan di jalan raya dan bercampur dengan kendaraan bermotor lain.
Padahal, pemerintah telah memiliki regulasi khusus terkait penggunaan sepeda listrik melalui Korlantas Polri dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam aturan tersebut, sepeda listrik masuk kategori kendaraan tertentu yang memiliki batas operasional berbeda dengan sepeda motor listrik.
Salah satu poin penting yang masih sering dilanggar adalah area penggunaan. Sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya utama tanpa jalur khusus sepeda.
Melansir laman Korlantas Polri, pengguna hanya diperbolehkan mengoperasikan sepeda listrik di lajur khusus sepeda atau kawasan tertentu seperti area perumahan, kawasan wisata, car free day, area perkantoran, hingga kawasan sekitar transportasi umum.
Selain area operasional, regulasi juga membatasi kecepatan maksimal sepeda listrik hanya sampai 25 km per jam.
Pengguna dilarang melakukan modifikasi yang dapat meningkatkan performa motor listrik di atas batas tersebut.
Aturan lain yang wajib dipatuhi adalah batas usia pengendara. Pengguna sepeda listrik minimal berusia 12 tahun.
Sementara anak usia 12 hingga 15 tahun wajib berada dalam pengawasan orang dewasa saat menggunakan kendaraan tersebut.
Penggunaan helm juga menjadi kewajiban penting demi keselamatan berkendara. Sama seperti sepeda motor, pengendara sepeda listrik diwajibkan menggunakan helm pelindung untuk mengurangi risiko cedera saat terjadi kecelakaan.
Tak hanya pengendara, kondisi kendaraan juga harus memenuhi standar keselamatan.
Sepeda listrik wajib memiliki rem yang berfungsi baik, lampu utama dan reflektor, serta klakson atau bel.
Hal lain yang juga sering diabaikan adalah penggunaan sepeda listrik untuk berboncengan.
Dalam regulasi disebutkan bahwa sepeda listrik tidak diperbolehkan membawa penumpang kecuali memang memiliki jok tambahan bawaan pabrikan.
Korlantas Polri menilai edukasi menjadi faktor penting untuk menciptakan budaya berkendara yang aman, terutama di tengah meningkatnya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak dan remaja.
Kehadiran sepeda listrik adalah bagian dari transisi menuju mobilitas hijau yang patut didukung. Meski demikian, keselamatan di jalan tetap menjadi prioritas utama.
Mengendarai sepeda listrik di jalan raya utama tanpa pengamanan dan di luar lajur khusus merupakan pelanggaran terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Korlantas juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak agar tidak digunakan sembarangan di jalan umum.







