OTOMOTIFMEDIA.COM – Nama Dadan Hindayana kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu, 3 Juni 2026.
Di tengah perkembangan kasus yang sedang ditangani aparat penegak hukum, laporan harta kekayaan yang pernah disampaikan Dadan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menjadi sorotan, termasuk koleksi kendaraan pribadinya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 14 Maret 2025 saat awal menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 9,02 miliar tanpa utang.
Dari total kekayaan tersebut, aset kendaraan menjadi salah satu komponen yang menarik perhatian. Nilainya mencapai Rp 1,4 miliar dan seluruhnya berasal dari segmen SUV Jepang.
Dalam dokumen LHKPN, Dadan tercatat memiliki tiga unit mobil yang seluruhnya diperoleh dari hasil sendiri.
Mobil dengan nilai tertinggi adalah Mazda CX-5 tahun 2023 yang ditaksir senilai Rp 675 juta.
Selain itu, Dadan juga memiliki Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024 dengan nilai Rp 330 juta.
Satu kendaraan lainnya adalah Mazda CX-3 1.5 A/T tahun 2023 yang memiliki nilai Rp 395 juta.
Jika ditotal, nilai ketiga kendaraan tersebut mencapai Rp 1,4 miliar atau sekitar 15,5 persen dari total kekayaan yang dilaporkannya.
Meski koleksi kendaraannya cukup menarik, porsi terbesar kekayaan Dadan berasal dari aset properti.
Dalam LHKPN, ia melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan di Bogor dengan nilai total Rp 5,9 miliar.
Selain itu, Dadan juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 1,4 miliar serta harta bergerak lainnya senilai Rp 322,4 juta.
Secara keseluruhan, total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 9.022.400.000 tanpa kewajiban utang.
Sementara itu, perkembangan terbaru datang dari Kejaksaan Agung yang melakukan penahanan terhadap Dadan Hindayana.
Berdasarkan pantauan sejumlah media nasional, Dadan terlihat digelandang penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menuju mobil tahanan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Saat proses penahanan berlangsung, Dadan yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Penahanan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Dadan Hindayana diketahui telah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional.
Namun belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai keterkaitan antara pemberhentiannya dari jabatan tersebut dengan proses hukum yang kini sedang berjalan.







