OTOMOTIFMEDIA.COM - Operasi Patuh 2026 berlangsung hingga 8 November 2026 dengan fokus meningkatkan disiplin pengendara dan mencegah kecelakaan, terutama akibat pelanggaran melawan arus.
Korlantas Polri mengedepankan edukasi dan pencegahan, tetapi tetap melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Operasi yang dimulai pada 26 Oktober 2026 ini menyasar titik rawan kecelakaan atau black spot serta lokasi yang kerap menjadi tempat pelanggaran lalu lintas atau trouble spot.
Penempatan personel di lokasi tersebut ditujukan untuk mencegah kecelakaan sekaligus meningkatkan kepatuhan pengendara.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan pentingnya kehadiran petugas di lokasi berisiko tinggi.
“Kami turun ke titik-titik rawan karena di sanalah nyawa paling dipertaruhkan. Polantas harus hadir dan memberi arti, yaitu memastikan setiap pengguna jalan pulang dengan selamat,” ujar Aries Syahbudin.
Melawan arus masih menjadi salah satu perilaku berbahaya di jalan raya. Sebagian pengendara melakukannya untuk mempersingkat perjalanan, menghindari putaran balik, atau mengejar waktu.
Padahal, tindakan tersebut dapat memicu tabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Selisih beberapa menit tidak sebanding dengan risiko kehilangan nyawa. Yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan pelanggar sendiri, tetapi juga pengendara lain, pejalan kaki, dan keluarga yang menunggu di rumah,” ucap Kakorlantas.
Karena itu, pengawasan Operasi Patuh 2026 diarahkan ke lokasi dengan tingkat pelanggaran dan potensi kecelakaan tinggi.
Pengendara diimbau tetap mengikuti arah lalu lintas serta menggunakan putaran balik yang telah ditentukan, meskipun harus menempuh jarak lebih jauh.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Turmudi mengatakan, keberhasilan operasi tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya pelanggaran yang ditindak, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat.
“Operasi Patuh bukan ajang memperbanyak tilang. Keberhasilan operasi diukur dari meningkatnya kesadaran, kepatuhan, dan keselamatan masyarakat, bukan banyaknya penindakan,” ujar Turmudi.
.
Selain menempatkan petugas di lokasi rawan, Korlantas Polri mendorong pendekatan humanis melalui bimbingan dan penyuluhan langsung kepada pengendara.
Edukasi juga dapat dilakukan lewat pemasangan spanduk atau banner yang mengingatkan masyarakat untuk menggunakan helm, tidak melawan arus, serta mematuhi rambu dan marka jalan.
Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol. Chiko Ardwiatto menekankan bahwa operasi harus menjadi sarana meningkatkan kesadaran masyarakat, bukan sekadar mencari kesalahan pengguna jalan.
“Hal-hal seperti itu sekarang ke masyarakat harus diberikan pembelajaran kembali,” katanya.
Ia juga mengajak personel menjaga sikap, kedisiplinan, serta kualitas pelayanan selama bertugas.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi internal maupun eksternal diperlukan untuk mendukung pelaksanaan operasi sekaligus mempersiapkan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Demi suksesnya pelaksanaan operasi, kita juga harus menjalin hubungan tata cara kerja yang baik, baik itu secara internal maupun eksternal,” ujarnya.
Meski mengutamakan edukasi, petugas tetap dapat menindak pelanggaran yang membahayakan keselamatan. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, terukur, dan humanis sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Kakorlantas juga mengingatkan personel agar menghindari penyimpangan saat melakukan penindakan. Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh petugas dapat melaporkannya melalui layanan 110.
“Saya minta seluruh jajaran bertindak tegas, profesional, dan humanis. Tidak ada ruang bagi transaksi di jalan. Masyarakat yang menemukan penyimpangan petugas dapat langsung melapor melalui layanan 110,” katanya.
Pemetaan lokasi rawan kecelakaan dan pelanggaran menjadi bagian penting dalam operasi agar penempatan petugas lebih tepat sasaran.
Kepolisian juga mendorong koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengevaluasi rambu, marka jalan, serta lokasi putaran balik yang berpotensi memicu pelanggaran.
Perusahaan ojek daring dan jasa kurir turut diharapkan mengingatkan mitra pengemudinya agar tidak mengutamakan kecepatan pengantaran dengan mengabaikan keselamatan.







