Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2026, Ini Syaratnya

Penulis - | Editor - Harryt Dagu

Kamis, 05 November 2026 16:04:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2026, Ini Syaratnya

OTOMOTIFMEDIA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

 

Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan tersebut.

 

Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

 

Keputusan tersebut ditetapkan pada 28 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada 2 November 2026.

 

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang beragam.

 

“Pemerintah memahami bahwa dalam menjalani aktivitas sehari-hari, masyarakat memiliki berbagai prioritas yang terkadang memengaruhi kemampuan maupun kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu," kata Lusiana.

 

Salah satu hal yang perlu diketahui pemilik kendaraan adalah pembebasan sanksi ini diberikan secara jabatan. 

 

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

 

Mengacu pada diktum KETIGA Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0022 Tahun 2026, penghapusan sanksi dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

 

Fasilitas tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang sejak keputusan mulai berlaku hingga 31 Desember 2026. 

 

Setelah melewati batas waktu tersebut, ketentuan pembebasan sanksi dalam keputusan ini tidak lagi berlaku.

 

Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB dan/atau BBNKB agar memanfaatkan periode pembebasan tersebut. 

 

Informasi mengenai kewajiban pajak dan kanal pembayaran dapat diakses melalui saluran resmi Bapenda DKI Jakarta.

 

Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, kebijakan ini juga menjadi upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan.

 

Penerimaan pajak daerah memiliki peran dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta. 

 

Dana tersebut antara lain digunakan untuk kebutuhan infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, serta fasilitas umum yang manfaatnya dirasakan masyarakat.

Berita Terkait

Kendaraan Listrik Diuji di Tambang Kideco, Biaya Energi Bisa Hemat hingga 80 Persen Ini Status Perizinan Taksi Green SM yang Terlibat Kecelakaan KA Argo Bromo di Bekasi Ini Dia Dua Mobil Modifikasi Terbaik di Osaka Auto Messe 2026 Hapus Mitos Kebakaran Kendaraan Listrik, KOLEKSI dan PLN Gelar 'Zero Emission and Zero Accident' Akhir Pekan Makin Seru! Yamaha Kembali Nge-Grebek Sejumlah Kota di Indonesia Ini Daftar Juara CustoMAXI Yamaha 2025, Logo Emas Yamaha XMAX Bikin Heboh Ini Dia Para Jawara Putaran Akhir Yamaha Youth Community 2025 yang Digelar di Jakarta Akhir Tahun Waktunya Ganti Mobil Baru, Suzuki Tebar Hadiah Jutaan Rupiah di GJAW 2025
Berita ini 6 kali dibaca