Kakorlantas Polri Bocorkan Pelanggaran Berat yang Berujung SIM Dicabut Permanen - Otomotifmedia

Kakorlantas Polri Bocorkan Pelanggaran Berat yang Berujung SIM Dicabut Permanen

Penulis -

Senin, 13 Januari 2025 19:48:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakorlantas Polri Bocorkan Pelanggaran Berat yang Berujung SIM Dicabut Permanen

Otomotifmedia.com - Para premotor atau pengemudi mobil yang sering melakukan pelanggaran harap waspada.

 
Kakorlantas Polri akan menerapkan tilang system poin atau Traffic Attitude Record (TAR) berlaku tahun ini.
 
Ada 12 poin yang diberikan untuk pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM).
 
Jika sering melakukan pelanggaran maka poin akan dikurangi sesuai dengan jenis kesalahan.
 
Yang harus diperhatikan jika terjadi pelanggaran fatal, maka SIM bisa dicabut permanen.
 
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengaku pemilik SIM diberikan poin 12 selama satu tahun.
 
Proses pengurangan poin jika terjadi pelanggaran mulai dari 1,3 dan 5.
 
Untuk pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan akan dilakukan pengurangan 5, 10 sampai 12 poin.
 
SIM akan dicabut jika 12 poin sudah habis karena sering melakukan pelanggaran.
 
Atau satu kali terjadi pelanggaran lalu lintas berat.
 
Pencabutan SIM bisa bersifat sementara atau setelah putusan pengadilan jika terjadi pelanggaran fatal yang dilakukan pengendara motor atau mobil.
 
Salah satu yang bisa menyebabkan SIM dicabut polisi Ketika terjadi kecelakaan yang menyebabkan orang lain tewas.

Berita Terkait

Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait