SIM Kini Bisa Disimpan di HP, Begini Cara Membuat SIM Digital Secara Online

Penulis - | Editor - Harryt Dagu

Selasa, 16 Juni 2026 16:10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIM Kini Bisa Disimpan di HP, Begini Cara Membuat SIM Digital Secara Online

OTOMOTIFMEDIA.COM – Transformasi digital di sektor pelayanan publik terus berlanjut. Kini, pengendara tak lagi harus selalu mengandalkan kartu fisik Surat Izin Mengemudi (SIM) karena Korlantas Polri telah menghadirkan SIM Digital yang dapat diakses langsung melalui smartphone.

 

Kehadiran SIM Digital menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan kepolisian sekaligus memudahkan masyarakat dalam menyimpan dan mengakses dokumen berkendara secara praktis, aman, dan terintegrasi.

 

Melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri, pengguna dapat menampilkan identitas SIM kapan saja tanpa harus mengeluarkan kartu fisik dari dompet.

 

Apa Itu SIM Digital?

 

SIM Digital merupakan versi elektronik dari Surat Izin Mengemudi yang tersimpan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri. 

 

Seluruh data pengguna terhubung langsung dengan sistem Korlantas sehingga dapat diperbarui dan diverifikasi secara real-time.

 

Keunggulan lain dari SIM Digital adalah sistem keamanannya yang lebih modern. 

 

Dokumen digital ini dilengkapi barcode atau QR Code dinamis yang berubah secara otomatis setiap 10 detik untuk meminimalkan risiko pemalsuan data.

 

Secara hukum, SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Meski demikian, selama masa transisi penerapan sistem digital, masyarakat tetap dianjurkan membawa SIM fisik sebagai dokumen pendukung saat berkendara.

 

Cara Membuat SIM Digital

 

Untuk mengaktifkan SIM Digital, pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi resmi Digital Korlantas Polri dan melakukan registrasi akun.

 

Berikut langkah-langkahnya:

 

1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri

 

Aplikasi tersedia untuk perangkat Android maupun iPhone melalui toko aplikasi resmi.

 

2. Registrasi Akun

 

Setelah aplikasi terpasang, lakukan pendaftaran dengan memasukkan nomor telepon aktif, melakukan verifikasi OTP, membuat PIN keamanan, serta melengkapi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan alamat email.

 

3. Lakukan Verifikasi Identitas

 

Pengguna akan diminta melakukan verifikasi wajah (liveness verification) dan sinkronisasi data dengan E-KTP untuk memastikan keabsahan identitas.

 

4. Sinkronisasi Data SIM

 

Masuk ke menu SIM pada aplikasi, kemudian tambahkan dan sinkronisasikan data SIM yang dimiliki agar dokumen digital dapat muncul pada akun pengguna.

 

5. SIM Digital Siap Digunakan

 

Jika seluruh proses berhasil, SIM Digital dapat langsung digunakan melalui smartphone dan ditampilkan saat diperlukan.

Berita Terkait

Cara Cabut Berkas Motor 2026, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya Masih Banyak yang Salah Paham, Ini Perbedaan Denda Lupa SIM vs Tak Punya SIM Dibekali Mesin 4.778 cc EURO 4, Isuzu ELF Refrigerator Jadi Perhatian di GIICOMVEC 2026 Digelar 8 Sampai 11 April 2026, GIICOMVEC Kedatangan 3 Brand Kendaraan Niaga Baru Bisa Ikut Lelang Sambil Ngopi, Ini Fakta Menarik Jual Beli Mobil Bekas di JBA Dibekali Mesin Smartstream Gamma II 1.5L, Intip Kecanggihan Kia New Sonet Dijual Mulai Rp 3 Jutaan, Intip Kelebihan Sepeda Listrik SUNRA Starlite dan Poppy Diva Ismayana Cedera, M Zidane Siap Gaspol di Ajang FMSCT Thailand Motocross 2026
Berita ini 6 kali dibaca