Meski Kena Pajak, Mendagri Instruksikan EV Tetap Dapat Insentif

Penulis - | Editor - Harryt Dagu

Jumat, 24 April 2026 16:25:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski Kena Pajak, Mendagri Instruksikan EV Tetap Dapat Insentif

Otomotifmedia.com - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik, meski aturan terbaru mulai memberlakukan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan berbasis baterai.

 

Arahan ini disampaikan melalui surat edaran kepada seluruh gubernur setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, yang tidak lagi secara eksplisit mengecualikan kendaraan listrik dari objek pajak.

 

Tito menyampaikan arahnya melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

 

Mendagri menegaskan pentingnya insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

 

Kebijakan ini bertujuan menjaga daya tarik kendaraan listrik di tengah perubahan regulasi pajak.

 

Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang berfokus pada percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

 

Selain itu, kebijakan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang memengaruhi harga energi serta mendorong penggunaan energi terbarukan.

 

Pemerintah daerah diminta segera menetapkan kebijakan insentif pajak kendaraan listrik dan melaporkannya kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026.

 

Sebelumnya, kendaraan listrik sempat masuk dalam kategori bebas pajak berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025.

 

Namun dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak lagi disebut sebagai objek yang dikecualikan dari PKB.

 

Meski begitu, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri tetap memberikan ruang insentif.

 

Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai masih bisa mendapatkan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

 

Regulasi ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pada 1 April 2026 dan implementasinya akan mengikuti kebijakan pemerintah daerah.

 

Berita Terkait

Kenalan dengan AiMOGA, Robot Pintar Seperti Manusia Garapan Chery EV Bisa Diandalkan untuk Mudik, BYD Hadirkan Posko Fast Charging di Sejumlah Lokasi Kenalan dengan Fitur Canggih Yamaha NMAX TURBO, Touring Jadi Makin Asyik Event Honda DBL Banten Series 2025 Tuntas, Honda BeAT Sukses Curi Perhatian Tetap Eksis di Balap World Supersport, Aldi Satya Mahendra Lanjutkan Karir Bersama AS Racing Team Kenalan dengan Fitur Canggih Suzuki Fronx, Mobil Baru Pilihan Keluarga Event Perdana MAXi Yamaha Day 2025, Kudus Jadi Lokasi Perayaan Bersejarah Satu Dekade MAXi di Indonesia Kenalkan Logo Baru, Dyandra Promosindo Siap Pimpin Industri MICE
Berita ini 13 kali dibaca