Otomotifmedia.com - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik, meski aturan terbaru mulai memberlakukan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan berbasis baterai.
Arahan ini disampaikan melalui surat edaran kepada seluruh gubernur setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, yang tidak lagi secara eksplisit mengecualikan kendaraan listrik dari objek pajak.
Tito menyampaikan arahnya melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Mendagri menegaskan pentingnya insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Kebijakan ini bertujuan menjaga daya tarik kendaraan listrik di tengah perubahan regulasi pajak.
Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang berfokus pada percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang memengaruhi harga energi serta mendorong penggunaan energi terbarukan.
Pemerintah daerah diminta segera menetapkan kebijakan insentif pajak kendaraan listrik dan melaporkannya kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026.
Sebelumnya, kendaraan listrik sempat masuk dalam kategori bebas pajak berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025.
Namun dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak lagi disebut sebagai objek yang dikecualikan dari PKB.
Meski begitu, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri tetap memberikan ruang insentif.
Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai masih bisa mendapatkan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Regulasi ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pada 1 April 2026 dan implementasinya akan mengikuti kebijakan pemerintah daerah.







