Otomotifmedia.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan insentif pajak untuk kendaraan listrik tetap berlaku, termasuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini dikonfirmasi oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta yang menyebut arah regulasi daerah tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Langkah tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Artinya, pengguna mobil dan motor listrik di ibu kota masih menikmati keuntungan biaya kepemilikan yang jauh lebih ringan dibanding kendaraan konvensional.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang dalam mendorong adopsi kendaraan rendah emisi.
"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Lusiana dalam keterangan resminya.
Tak hanya soal pajak, kemudahan lain juga tetap dipertahankan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan kendaraan listrik masih bebas dari aturan ganjil genap yang selama ini menjadi pembatas mobilitas di jalan utama ibu kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menilai kebijakan tersebut penting untuk mempercepat peralihan ke transportasi berbasis energi bersih.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," ujarnya.
Dengan kombinasi insentif fiskal dan kemudahan mobilitas, Jakarta semakin mempertegas posisinya sebagai salah satu daerah yang agresif dalam mendorong elektrifikasi kendaraan.







