Jasa Marga Tegaskan Ganjil Genap Tidak Berlaku di Jalan Tol, Pengendara Diminta Tak Percaya Hoaks

Penulis - | Editor - Harryt Dagu

Jumat, 26 Juni 2026 09:32:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jasa Marga Tegaskan Ganjil Genap Tidak Berlaku di Jalan Tol, Pengendara Diminta Tak Percaya Hoaks

OTOMOTIFMEDIA.COM – Beredarnya informasi mengenai penerapan sistem ganjil genap di sejumlah gerbang tol wilayah Jakarta belakangan ini memicu kebingungan di kalangan pengguna jalan. 

 

Menanggapi hal tersebut, PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) memberikan klarifikasi bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan ganjil genap yang diberlakukan di jalan tol maupun gerbang tol.

 

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat agar pengguna jalan tidak salah memahami aturan lalu lintas yang berlaku.

 

Jasamarga Metropolitan Tollroad menjelaskan bahwa sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil-genap hanya diterapkan di ruas jalan arteri.

 

Ketentuan tersebut telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

 

Dengan demikian, operasional lalu lintas di seluruh ruas tol yang dikelola Jasa Marga tetap berjalan seperti biasa tanpa adanya perubahan kebijakan terkait pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi.

 

"Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol," tulis Jasa Marga dalam unggahan di akun Instagram resminya.

 

Jasa Marga juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

 

"Jasa Marga mengimbau masyarakat untuk memastikan informasi resmi Jasa Marga hanya diperoleh melalui website dan akun media sosial resmi Jasa Marga."

 

Bagi pengendara, aturan ganjil genap tetap hanya berlaku di ruas jalan arteri yang telah ditetapkan pemerintah daerah, sementara akses jalan tol tetap dapat digunakan tanpa mempertimbangkan nomor pelat kendaraan.

 

Berita Terkait

Tak Puas Jual Mobil Listrik, BYD Kini Siapkan Robot Humanoid untuk Masuk Dealer Tak Lagi Rp7 Juta, Subsidi Motor Listrik Kini Rp5 Juta per Unit Taksi Green SM Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Netizen Soroti Pernyataannya Dibekali Mesin 4.778 cc EURO 4, Isuzu ELF Refrigerator Jadi Perhatian di GIICOMVEC 2026 Digelar 8 Sampai 11 April 2026, GIICOMVEC Kedatangan 3 Brand Kendaraan Niaga Baru Dibekali Mesin Smartstream Gamma II 1.5L, Intip Kecanggihan Kia New Sonet Dijual Mulai Rp 3 Jutaan, Intip Kelebihan Sepeda Listrik SUNRA Starlite dan Poppy Diva Ismayana Cedera, M Zidane Siap Gaspol di Ajang FMSCT Thailand Motocross 2026
Berita ini 3 kali dibaca