Korlantas Tegaskan Hanya Polri yang Berhak Terbitkan SIM, Waspadai Jasa SIM Ilegal

Penulis - | Editor - Harryt Dagu

Sabtu, 27 Juni 2026 08:07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korlantas Tegaskan Hanya Polri yang Berhak Terbitkan SIM, Waspadai Jasa SIM Ilegal

OTOMOTIFMEDIA.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai penawaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak melalui mekanisme resmi. 

 

Penegasan ini disampaikan menyusul masih adanya potensi praktik penerbitan SIM ilegal maupun pemalsuan dokumen yang dapat merugikan masyarakat.

 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa kewenangan penerbitan SIM di Indonesia secara sah hanya dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

 

"Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Wibowo.

 

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi yang berpotensi melanggar hukum.

 

Secara regulasi, kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM telah diatur dalam Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Selain itu, Pasal 87 ayat (3) juga mengamanatkan Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM sebagai bagian dari proses registrasi dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor.

 

Menurut Wibowo, SIM memiliki fungsi yang jauh lebih penting dibanding sekadar kartu identitas pengemudi. 

 

SIM merupakan dokumen negara yang menjadi bukti legalitas seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor setelah melalui proses verifikasi, pengujian kompetensi, serta pencatatan dalam sistem informasi resmi Polri.

 

"Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia," ucapnya.

 

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu mengurus penerbitan maupun perpanjangan SIM melalui saluran resmi yang telah disediakan, baik secara langsung di Satpas maupun melalui layanan digital yang terintegrasi dengan sistem Polri.

 

Langkah ini penting untuk memastikan keabsahan dokumen, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya keselamatan berlalu lintas yang lebih baik.

 

Sebagai bagian dari transformasi layanan publik, Polri juga terus mengembangkan sistem penerbitan SIM berbasis teknologi informasi guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses layanan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

 

Berita Terkait

Jasa Marga Tegaskan Ganjil Genap Tidak Berlaku di Jalan Tol, Pengendara Diminta Tak Percaya Hoaks SIM Kini Bisa Disimpan di HP, Begini Cara Membuat SIM Digital Secara Online Hanya 5 yang Akan Bertahan! Bos Xpeng Bongkar Masa Depan Industri EV China Simfoni Kenyamanan dan Konektivitas dalam Balutan SUV Premium TIGGO 8 Chery Super Hybrid
Berita ini 4 kali dibaca