OTOMOTIFMEDIA.COM – Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi.
Perusahaan menegaskan, mekanisme tersebut bukan kebijakan nasional, melainkan rencana pengawasan lokal di wilayah Sumatera Selatan.
Klarifikasi ini disampaikan Pertamina Patra Niaga pada 4 September 2026 setelah informasi mengenai kewajiban membawa STNK saat mengisi BBM subsidi berkembang luas dan menimbulkan keresahan masyarakat.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan, perusahaan telah meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut.
“Kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty dalam keterangan resminya.
Dengan pembatalan tersebut, ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan aturan yang berlaku.
Artinya, informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK untuk membeli BBM subsidi tidak berlaku sebagai kebijakan nasional Pertamina.
Bukan untuk Mengecek Pajak Kendaraan
Sebelumnya, rencana pemeriksaan STNK di wilayah Sumatera Selatan dikaitkan dengan upaya pengawasan penyaluran BBM subsidi.
Namun, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan bagian dari kebijakan nasional.
Perusahaan juga memastikan setiap kebijakan penyaluran BBM yang berkaitan langsung dengan masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan bersama regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Pengawasan SPBU Tetap Berjalan
Meski membatalkan rencana pemeriksaan STNK, Pertamina Patra Niaga tetap melanjutkan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, perusahaan telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga dapat memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Pertamina Patra Niaga juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain pengawasan langsung di lapangan, perusahaan memperkuat mekanisme penyaluran melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina.
Sistem ini digunakan untuk membantu memastikan BBM subsidi disalurkan kepada masyarakat yang berhak.







