OTOMOTIFMEDIA.COM - Pemilik mobil dan motor bekas di Provinsi Banten kini bisa membayar pajak kendaraan tahunan tanpa menyertakan KTP pemilik lama.
Kemudahan ini berlaku hingga 31 Desember 2026, tetapi pemilik kendaraan wajib membuat surat pernyataan dan berkomitmen melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada 2027.
Kebijakan tersebut menjadi solusi sementara bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, tetapi kesulitan mengurus administrasi karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya.
Berdasarkan informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, program ini telah berlaku sejak 1 Mei 2026 dan dapat dimanfaatkan melalui layanan Samsat di wilayah Provinsi Banten.
Namun, fasilitas tersebut bukan berarti kewajiban balik nama kendaraan dihapuskan.
Lima Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama
Pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan kebijakan ini harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Berikut ketentuannya:
- Membuat surat pernyataan resmi.
- Mengisi formulir yang disediakan Samsat.
- Menyatakan bahwa dirinya merupakan pengguna terakhir kendaraan tersebut.
- Menyatakan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada 2027.
- Mencantumkan nomor telepon aktif untuk keperluan verifikasi oleh petugas Samsat.
Bapenda Banten menegaskan bahwa kemudahan ini disertai kewajiban administrasi yang harus dipenuhi pemilik kendaraan setelah pembayaran pajak tahunan.
“Kemudahan ini berlaku dengan syarat melampirkan Surat Pernyataan untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada tahun 2027. BBN-KB sendiri merupakan proses administrasi pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru,” demikian dikutip dari Instagram Bapenda Banten.
Dengan demikian, masyarakat yang membeli kendaraan bekas tanpa langsung melakukan balik nama tetap memiliki kesempatan membayar pajak tahunan selama memenuhi ketentuan program tersebut.
Meski memberikan kelonggaran dalam proses pembayaran pajak, pemerintah daerah tetap mewajibkan pemilik kendaraan menyelesaikan administrasi kepemilikan.
Nomor telepon aktif yang dicantumkan saat mengajukan permohonan akan digunakan petugas Samsat untuk melakukan verifikasi data.
Kendaraan yang memanfaatkan fasilitas tanpa KTP pemilik pertama juga akan masuk dalam sistem pengawasan untuk memastikan kewajiban balik nama dituntaskan.
Pemprov Banten menjelaskan bahwa ada konsekuensi apabila pemilik kendaraan tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tetap memiliki ketentuan tambahan. Kendaraan yang menggunakan skema relaksasi tanpa KTP pemilik pertama, akan langsung masuk dalam sistem pengawasan dan diwajibkan melakukan balik nama pada tahun 2027.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sistem registrasi kendaraan dapat melakukan pemblokiran sebagai bagian dari penertiban administrasi.
Bagi masyarakat yang berencana memanfaatkan program ini, penting untuk memastikan persyaratan dan prosedur terbaru langsung kepada Samsat setempat sebelum melakukan pembayaran.
Perlu diperhatikan pula bahwa kebijakan yang dijelaskan ini berlaku di Provinsi Banten hingga 31 Desember 2026. Pemilik kendaraan di provinsi lain perlu memeriksa ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.







