OTOMOTIFMEDIA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka layanan Samsat setiap Sabtu mulai 7 November hingga 19 Desember 2026, sehingga masyarakat yang sibuk pada hari kerja tetap bisa mengurus kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Layanan tersebut beroperasi pukul 08.00 hingga 12.00 WIB melalui Samsat Induk, Gerai Samsat, dan Samsat Keliling di sejumlah wilayah Jakarta.
Kebijakan ini memberikan alternatif bagi masyarakat yang selama ini kesulitan meluangkan waktu untuk mengurus administrasi kendaraan pada hari kerja.
Namun, khusus layanan Samsat Keliling, masyarakat perlu memperhatikan jadwal dan lokasi karena beberapa titik hanya beroperasi pada tanggal tertentu.
Lokasi Samsat Induk dan Gerai yang Buka Sabtu
Untuk layanan Samsat Induk, terdapat empat titik pelayanan yang bisa dikunjungi masyarakat:
- Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng.
- Jakarta Selatan: Kompleks Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru.
- Jakarta Timur: Jalan D.I. Panjaitan Kavling 55, Jatinegara.
- Jakarta Utara dan Jakarta Pusat: Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara.
Sementara itu, layanan Gerai Samsat tersedia di lima lokasi, yakni:
- Jakarta Utara: Kecamatan Penjaringan, Jalan Pluit Raya Nomor 5.
- Jakarta Selatan: Kecamatan Pasar Minggu, Jalan Raya Ragunan Nomor 16, Jati Padang.
- Jakarta Barat: Kecamatan Kebon Jeruk, Jalan Lapangan Bola Nomor 2, belakang kantor kecamatan.
- Jakarta Timur: Kecamatan Pulo Gadung, Jalan H. Darip Nomor 1, Jatinegara Kaum.
- Jakarta Pusat: Kecamatan Kemayoran, Jalan Serdang III Nomor 1.
Jadwal Samsat Keliling di Jakarta
Selain Samsat Induk dan Gerai Samsat, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling.
Berikut lokasi yang disediakan selama periode pelayanan:
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati, Jalan Raya Bogor KM 20, Kelurahan Kramat Jati.
- Jakarta Pusat: Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9, pada 7 dan 21 November serta 5 dan 19 Desember 2026.
- Jakarta Pusat: Apartemen Green Pramuka City, area bersama Tower Bougenville sisi Timur, pada 14 November dan 12 Desember 2026.
- Jakarta Selatan: Kemang Fest, Jalan Kemang Raya, pada 7 November 2026.
- Jakarta Selatan: Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jalan Raya Kalibata Nomor 14, setiap Sabtu selama periode layanan, kecuali 7 November 2026.
- Jakarta Barat: Mall Ciputra (Citraland), Jalan Daan Mogot, Duri Kepa.
- Jakarta Utara: Masjid Raya Al-Musyawarah, Jalan Raya Kelapa Nias Nomor 6, Kelapa Gading.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa pembukaan layanan pada hari Sabtu diharapkan memberi lebih banyak pilihan waktu bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan mudah dan nyaman.
Denda PKB dan BBNKB Juga Dibebaskan
Selain membuka layanan akhir pekan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif berupa pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026.
Pembebasan berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan karena pembebasan sanksi diberikan secara otomatis melalui sistem.
Pemilik kendaraan juga dapat memanfaatkan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya, sesuai ketentuan yang berlaku.







