Tag : AturanLaluLintas

Parkir di Trotoar Bisa Diderek dan Didenda Rp250 Ribu, Ini Aturan Lengkapnya

Parkir di Trotoar Bisa Diderek dan Didenda Rp250 Ribu, Ini Aturan Lengkapnya

 | Senin, 13 Juli 2026 10:15:28 WIB

Senin, 13 Juli 2026 10:15:28 WIB

Korlantas Polri mengingatkan pengendara agar tidak parkir di atas trotoar. Pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp250 ribu, kurungan satu bulan, bahkan penderekan kendaraan sesuai UU LLAJ.

Lampu Hazard Bukan Buat Hujan Deras, Ini Penjelasan Resmi Korlantas Polri

Lampu Hazard Bukan Buat Hujan Deras, Ini Penjelasan Resmi Korlantas Polri

 | Rabu, 03 Juni 2026 16:57:30 WIB

Rabu, 03 Juni 2026 16:57:30 WIB

Penggunaan lampu hazard di jalan raya masih menjadi kebiasaan yang sering disalahartikan oleh banyak pengendara di Indonesia. Salah satu yang paling umum ditemui adalah menyalakan lampu hazard saat hujan deras atau ketika kendaraan melaju dalam kondisi la

Sepeda Listrik Tak Boleh Sembarangan di Jalan Raya, Ini Aturannya

Sepeda Listrik Tak Boleh Sembarangan di Jalan Raya, Ini Aturannya

 | Senin, 01 Juni 2026 16:07:40 WIB

Senin, 01 Juni 2026 16:07:40 WIB

Popularitas sepeda listrik di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kendaraan ini mulai banyak digunakan untuk mobilitas harian karena dinilai praktis, hemat biaya operasional, dan lebih ramah lingkungan.