Otomotifmedia.com - Pemerintah bersiap mengakselerasi adopsi kendaraan listrik dengan menyalurkan subsidi untuk 200 ribu unit mulai Juni 2026.
Kebijakan ini menyasar 100 ribu mobil listrik dan 100 ribu motor listrik sebagai tahap awal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, langkah ini merupakan bagian dari strategi mendorong konsumsi sekaligus menekan penggunaan bahan bakar fosil.
"Tadi saya ketemu dengan menteri perindustrian, tadi pagi. Saya tanya apa yang bisa didorong, saya tertarik dengan proposal mereka untuk memberi subsidi ke kendaraan listrik, karena selain mendorong konsumsi, kedua kita bisa mengurangi konsumsi bahan bakar," kata Purbaya saat konferensi pers APBN KITA, Selasa, 5 Mei 2026.
Kuota Awal 200 Ribu Unit, Bisa Bertambah
Skema subsidi ini akan dibagi dalam dua kategori, yakni 100 ribu unit untuk mobil listrik dan 100 ribu unit motor listrik.
Menariknya, pemerintah membuka peluang penambahan kuota jika alokasi awal habis terserap pasar.
"Subsidi mobil listrik 100 ribu, kalau habis kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi. Nanti skemanya pak menteri perindustrian akan menjelaskan seperti apa, nanti juga menteri perekonomian menjelaskan seperti apa," ucap Purbaya.
Motor Listrik Dapat Rp5 Juta, Mobil Menyusul
Untuk tahap awal, pemerintah sudah memastikan besaran subsidi motor listrik sebesar Rp5 juta per unit.
Sementara itu, nilai insentif untuk mobil listrik belum diumumkan dan masih menunggu skema resmi dari kementerian terkait.
"Motor listrik juga sama, 100 ribu pertama kita kasih. Berapa subsidinya? Rp5 juta. Kalau habis kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi," ujar Menkeu.
Pemerintah menargetkan program ini bisa mulai berjalan pada awal Juni 2026, dengan dampak langsung pada penguatan ekonomi domestik, khususnya di semester kedua.
Selain mendorong transisi energi, subsidi ini juga diposisikan sebagai stimulus konsumsi untuk menjaga daya beli masyarakat dan perputaran industri otomotif nasional.







