Otomotifmedia.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mempercepat transformasi digital pada layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident).
Langkah ini menjadi bagian dari modernisasi pelayanan publik agar proses administrasi kendaraan lebih cepat, praktis, dan transparan.
Salah satu perubahan besar yang tengah dipersiapkan adalah penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB secara nasional mulai 1 Januari 2027.
Nantinya, sistem administrasi kendaraan akan sepenuhnya berbasis digital dan meninggalkan metode manual berbahan kertas.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan, digitalisasi menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari seiring perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan publik yang semakin modern.
“Khusus di bidang Regident, berkaitan dengan pendaftaran kendaraan khususnya untuk kendaraan baru di perkembangan akhir-akhir ini tentu kita dituntut untuk adanya perubahan dari yang manual ke online atau digitalisasi,” kata Sumardji, dilansir dari laman Humas Polri, Selasa, 12 Mei 2026.
Sebagai tahap awal, Korlantas Polri mulai menerapkan sistem faktur digital dan cek fisik digital untuk proses registrasi kendaraan baru.
Sistem tersebut diklaim mampu memangkas proses administrasi sekaligus meminimalkan potensi kesalahan data.
“Berkaitan dengan pendaftaran kendaraan sudah dimulai dengan adanya sistem pendaftaran kendaraan dengan faktur digital dan cek fisik digital. Sehingga ke depan semua sistem pendaftaran kendaraan itu sudah tidak menggunakan sistem pendaftaran manual, semua dengan digitalisasi,” ucap Sumardji.
Transformasi terbesar berikutnya adalah penerapan e-BPKB yang akan menggantikan buku BPKB konvensional berbahan kertas.
Dengan sistem ini, seluruh data kepemilikan kendaraan nantinya akan tersimpan secara elektronik dan terintegrasi secara nasional.
“Berkaitan dengan penggunaan material, kita upayakan tidak menggunakan material BPKB paper, tetapi lebih kepada e-BPKB. Dan untuk per 1 Januari 2027 itu semuanya sudah menggunakan e-BPKB,” ujar Sumardji menjelaskan.
Kehadiran e-BPKB juga akan membuat seluruh proses Bea Balik Nama (BBN) kendaraan, baik BBN 1 maupun BBN 2, berjalan secara digital tanpa proses manual seperti saat ini.
“Ketika e-BPKB berjalan secara keseluruhan nasional secara otomatis sudah tidak ada lagi pendaftaran dengan menggunakan sistem manual. Semuanya sudah digitalisasi baik untuk BBN 1 dan BBN 2,” kata Sumardji memungkasi.







