Operasi Patuh 2026 Andalkan Tilang Elektronik, Ini Pelanggaran yang Dibidik

Penulis - | Editor - Dicky Kurniawan

Senin, 02 November 2026 13:02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Patuh 2026 Andalkan Tilang Elektronik, Ini Pelanggaran yang Dibidik

OTOMOTIFMEDIA.COM - Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI serta pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman menjadi sasaran penindakan dalam Operasi Patuh 2026. 

 

Korlantas Polri mengoptimalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan perangkat ETLE handheld untuk merekam pelanggaran tanpa harus menghentikan kendaraan di jalan.

 

Operasi Patuh 2026 berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam pelaksanaannya, Korlantas menargetkan sekitar 60 persen penindakan dilakukan melalui sistem tilang elektronik.

Fokus pada dua pelanggaran tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan pengendara dan penumpang. 

 

Helm SNI yang dikenakan dengan tali pengikat terkunci menjadi perlindungan penting bagi pengguna sepeda motor. Sementara sabuk pengaman berfungsi mengurangi risiko cedera ketika terjadi benturan di dalam mobil.

 

Kewajiban menggunakan helm SNI berlaku bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor. 

 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran dapat dikenai kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

 

Sementara itu, pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 289 UU LLAJ, dengan denda paling banyak Rp250.000.
 

Dalam Operasi Patuh 2026, kamera ETLE statis digunakan untuk merekam pelanggaran secara otomatis. Salah satu sasaran utamanya adalah pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

 

Selain kamera statis, petugas Satlantas juga memanfaatkan ETLE handheld. Perangkat genggam ini digunakan untuk merekam bukti pelanggaran sekaligus membaca pelat nomor kendaraan, termasuk terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI.

 

Di luar penindakan, Korlantas turut mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui checklist visual keselamatan berkendara, pemutaran video demonstrasi benturan, hingga sesi tanya jawab langsung dengan petugas.

 

Leaflet dan stiker imbauan juga dibagikan di sejumlah ruang publik, seperti terminal, kampus, dan kawasan industri. 

 

Lokasi tersebut dipilih untuk menjangkau pengemudi angkutan, mahasiswa, serta pekerja yang menggunakan kendaraan dalam aktivitas sehari-hari.

 

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak hanya dilihat dari banyaknya pelanggaran yang ditindak, tetapi juga perubahan perilaku pengguna jalan.

 

“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” katanya.

 

Penggunaan helm dan sabuk pengaman seharusnya menjadi kebiasaan setiap kali berkendara, bukan hanya dilakukan ketika melihat petugas atau kamera pengawas.

 

Tinjauan sistematis Cochrane terhadap 61 studi memperkirakan penggunaan helm dapat menurunkan risiko kematian pengendara sepeda motor sekitar 42 persen dan risiko cedera kepala sekitar 69 persen.

Berita Terkait

OMODA & JAECOO Perluas Jaringan ke Bandung, Dealer ke-43 Resmi Beroperasi Ini Status Perizinan Taksi Green SM yang Terlibat Kecelakaan KA Argo Bromo di Bekasi Ini Dia Dua Mobil Modifikasi Terbaik di Osaka Auto Messe 2026 Ini Daftar Juara CustoMAXI Yamaha 2025, Logo Emas Yamaha XMAX Bikin Heboh Ini Dia Para Jawara Putaran Akhir Yamaha Youth Community 2025 yang Digelar di Jakarta Ini Dia Daftar Pemenang Fazzio Modifest 2025 Makassar Kategori Gaya Gue dan Modif Tipis-Tipis Tilang Sistem Poin Segera Berlaku, Jika Lakukan Pelanggaran Ini SIM Langsung Dicabut
Berita ini 6 kali dibaca