Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Masih Digelar, di Provinsi Mana Saja?

Penulis - | Editor - Ahmad R

Sabtu, 05 Juli 2025 08:16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Masih Digelar, di Provinsi Mana Saja?

Otomotifmedia.com - Saat ini pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak motor merupakan program ampunan yang digelar setiap tahun untuk memberikan keringanan denda pajak yang belum dibayarkan.

Para penunggak pajak kendaraan diberikan keringanan, cukup membayar pajak yang belum dibayarkan tahun 2025 ini.

Biasanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun demikian masing-masing provinsi memiliki program keringanan yang berbeda--beda.

Penunggak pajak kendaraan cukup membawa KTP elektronik, STNK  dan BPKB ke Samsat untuk ikut program pemutihan.

Di awal Juli 2025, masih ada delapan provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Beberapa provinsi tersebut memiliki program ampunan pembebasan denda PKB, gratis BBNKB sampai diskon atau keringanan lainnya.

Berikut 8 provinsi di Indonesia yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025:

1. Jakarta

Program pemutihan di Jakarta bertepatan dengan HUT Kota Jakarta dan HUT RI  ke-80 tahun.

Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta dimulai sejak 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025 mendatang.

2. Aceh

Pemutihan di Aceh berdasarkan Pergub Aceh No. 37 Tahun 2024, masa berlaku mulai dari 5 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.

 

3. Lampung
 
Mulai diadakan dari 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025, Lampung memberikan keringanan berupa pembebasan tunggakan dan denda, serta bebas BBNKB dan pajak progresif.

4. Bangka Belitung

Pempov Babel mengadakan pemutihan mulai 1 Mei 2025 sampai 31 Juli 2025. 
 
Keringanan mencakup penghapusan tunggakan dan denda PKB, pembebasan BBNKB II, serta pajak progresif.
 
5. Kalimantan Tengah
 
Pemtihan pajak kendaraan diadakan mulai 23 Juni 2025 hingga 23 September 2025, Kalteng memberikan pembebasan atas denda, BBNKB, dan tunggakan pokok pajak tapi biaya SWDKLLJ tetap dibayar.

6. Sulawesi Selatan

Berlangsung sampai 31 Desember 2025, Sulsel memberikan diskon pajak hingga 9,5% untuk tahun berjalan dan potongan tunggakan hingga 50%.
 
7. Maluku
 
Pemutihan pajak kendaaan dimulai 15 Mei 2025 sampai 31 Juli 2025, Maluku membebaskan semua denda dan tunggakan pokok dengan syarat pembayaran pajak tahun berjalan.
 
8. Papua
 
Pembebasan denda pajak kendaraan di Papua berlangsung dari 15 Mei 2025 sampai 29 Agustus 2025. 
 
Diskon pokok pajak kendaraan bermotor mulai 5%–40%, disertai penghapusan denda.

Berita Terkait

Dibekali Mesin 4.778 cc EURO 4, Isuzu ELF Refrigerator Jadi Perhatian di GIICOMVEC 2026 Masih Belum Terlambat, Ini Komponen Penting yang Harus Dicek Pasca Mudik Lebaran Digelar 8 Sampai 11 April 2026, GIICOMVEC Kedatangan 3 Brand Kendaraan Niaga Baru Dibekali Mesin Smartstream Gamma II 1.5L, Intip Kecanggihan Kia New Sonet Dijual Mulai Rp 3 Jutaan, Intip Kelebihan Sepeda Listrik SUNRA Starlite dan Poppy Diva Ismayana Cedera, M Zidane Siap Gaspol di Ajang FMSCT Thailand Motocross 2026 Dilepas Mulai Rp 289 Juta, Intip Fitur Lengkap dan Teknologi Kia New Sonet Dibanderol Rp 308 Juta, New Veloz Hybrid EV Sedot Perhatian Pengunjung IIMS 2026
Berita ini 119 kali dibaca