Otomotifmedia.com - Saat ini pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak motor merupakan program ampunan yang digelar setiap tahun untuk memberikan keringanan denda pajak yang belum dibayarkan.
Para penunggak pajak kendaraan diberikan keringanan, cukup membayar pajak yang belum dibayarkan tahun 2025 ini.
Biasanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun demikian masing-masing provinsi memiliki program keringanan yang berbeda--beda.
Penunggak pajak kendaraan cukup membawa KTP elektronik, STNK dan BPKB ke Samsat untuk ikut program pemutihan.
Di awal Juli 2025, masih ada delapan provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
Beberapa provinsi tersebut memiliki program ampunan pembebasan denda PKB, gratis BBNKB sampai diskon atau keringanan lainnya.
Berikut 8 provinsi di Indonesia yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025:
1. Jakarta
Program pemutihan di Jakarta bertepatan dengan HUT Kota Jakarta dan HUT RI ke-80 tahun.
Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta dimulai sejak 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025 mendatang.
2. Aceh
4. Bangka Belitung
6. Sulawesi Selatan