OTOMOTIFMEDIA.COM – Penggunaan pelat nomor palsu atau bahkan tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) masih menjadi salah satu persoalan dalam penegakan hukum lalu lintas.
Sepanjang Semester I 2026, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mencatat 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor.
Menariknya, mayoritas pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengguna sepeda motor.
Data Korlantas Polri menunjukkan 77,24 persen dari total pelanggaran pelat nomor yang terekam ETLE melibatkan kendaraan roda dua.
Untuk mengatasi celah tersebut, Korlantas Polri kini memperkuat sistem ETLE dengan teknologi Face Recognition (FR).
Teknologi ini memungkinkan identitas pengendara tetap ditelusuri meski kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, menutup pelat, atau bahkan tidak memasang TNKB.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan, TNKB bukan sekadar pelengkap kendaraan, melainkan identitas resmi yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi kendaraan.
“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” kata Agus, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Pelat Palsu Tak Lagi Jadi Jalan Kabur dari ETLE
Penggunaan pelat nomor palsu maupun TNKB yang sengaja tidak dipasang diduga dilakukan untuk menghindari sejumlah konsekuensi hukum.
Selain menghindari tilang elektronik, modus tersebut dapat digunakan untuk mengakali aturan ganjil-genap hingga menyulitkan pelacakan kendaraan yang terlibat tindak pidana atau kecelakaan.
“Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” ucapnya.
Di sinilah teknologi Face Recognition menjadi penguat baru sistem ETLE.
Kamera tidak hanya mengandalkan nomor registrasi kendaraan, tetapi juga dapat mengenali wajah pengendara untuk kemudian dicocokkan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil.
Dengan mekanisme tersebut, identitas pengendara masih dapat diketahui ketika nomor kendaraan tidak sesuai dengan data registrasi atau sengaja disamarkan.
“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” kata Agus.
ETLE Diperkuat Patroli di Lapangan
Korlantas Polri tidak hanya mengandalkan kamera dalam mengawasi pelanggaran TNKB.
Sistem ETLE statis, mobile, dan portable terus dioptimalkan. Pada saat yang sama, patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) serta Subdit Gakkum ditingkatkan di lokasi yang dinilai rawan pelanggaran pelat nomor.
Pendekatan penegakan hukum tetap diarahkan secara humanis dengan mengutamakan sistem elektronik.
Tindakan represif ditempatkan sebagai opsi terakhir bagi pengguna kendaraan yang tetap tidak mematuhi aturan.
Korlantas juga mengingatkan bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenakan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Sementara itu, penggunaan pelat nomor palsu dapat dikenakan Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” ujar Agus.







