Harus Tahu 10 Incaran Kamera Tilang Elektronik di Jalan dan Cara Kerja Kamera ETLE

Penulis - | Editor - Ahmad R

Rabu, 13 Agustus 2025 10:32:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harus Tahu 10 Incaran Kamera Tilang Elektronik di Jalan dan Cara Kerja Kamera ETLE

Otomotifmedia.com - Polri resmi menerapkan sistem tilang berbasis kamera ETLE.

Kamera ETLE disebar di beberapa titik jalan di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Untuk pemilik kendaraan, ketahui 10 incaran kamera ETLE yang jika melakukan pelanggaran lalu  lintas akan dikenakan denda.

Besaran denda tilang elektronik berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik kendaraan.

Dikutip dari laman resmi samsatdigital.id, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah salah satu sistem tata tertib lalu lintas secara digital.

Tentu saja, sistem ETLE ini berbeda dengan tilang manual.

Dimana pelanggar lalu lintas dapat dikenakan tilang tanpa ditangkap langsung oleh petugas.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Berikut adalah rincian pelanggaran 10 pelanggaran ETLE menurut KORLANTAS POLRI:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat

3. Berkendara sambil menggunakan gadget

4. Melanggar batas kecepatan

5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali

6. Berkendara melawan arus

7. Melanggar lampu merah

8. Tidak menggunakan helm saat berkendara

9. Berboncengan lebih dari dua orang

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor

Setelah mengetahui beberapa pelanggaran ETLE, waktunya mengetahui informasi lain seperti bagaimana sistem atau proses dalam perekapan informasi jika kamu terkena ETLE?

Bagaimana Tilang Elektronik Bekerja?

Menurut penjelasan dari Korlantas POLRI, Adapun 5 tahap pada sistem tilang elektronik:

Sensor perangkat ETLE akan memantau jalan dan dengan otomatis menangkap gambar pelanggaran lalu lintas. Kemudian sistem akan mengirimkan bukti tersebut

Selanjutnya adalah validasi bukti, petugas akan memvalidasinya dengan plat nomor dengan data kendaraan melalui Electronic Registration & Identifikasi (ERI)

Pengiriman surat konfirmasi pada pelanggar lalu lintas melalui pos ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi pelanggaran lalu lintas

Saat sudah menerima surat konfirmasi, penerima diwajibkan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan

Penerima surat atau pelanggar lalu lintas diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dengan mendatangi Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website etle-pmj.info/id.

Lalu, untuk memastikan apakah kendaraan kita terkena e-tilang atau tidak, apakah bisa dilakukan pengecekan secara online? Tentu bisa ya, Sahabat SIGNAL!

Langkah untuk mengecek status tilang elektronik secara online:

- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

- Input nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan yang tertera di STNK

- Setelah terisi, cek kembali kebenaran data tersebut dengan pilih "Cek Data"

- Jika tak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available"

- Jika terdapat pada pelanggaran, maka akan muncul catatan Waktu, lokasi, bentuk pelanggaran, serta tipe kendaraan.

 

Berita Terkait

Dibekali Mesin 4.778 cc EURO 4, Isuzu ELF Refrigerator Jadi Perhatian di GIICOMVEC 2026 Digelar 8 Sampai 11 April 2026, GIICOMVEC Kedatangan 3 Brand Kendaraan Niaga Baru Dibekali Mesin Smartstream Gamma II 1.5L, Intip Kecanggihan Kia New Sonet Dijual Mulai Rp 3 Jutaan, Intip Kelebihan Sepeda Listrik SUNRA Starlite dan Poppy Diva Ismayana Cedera, M Zidane Siap Gaspol di Ajang FMSCT Thailand Motocross 2026 Dilepas Mulai Rp 289 Juta, Intip Fitur Lengkap dan Teknologi Kia New Sonet Dibanderol Rp 308 Juta, New Veloz Hybrid EV Sedot Perhatian Pengunjung IIMS 2026 Dibanderol Rp 755 Juta, Ini Keunggulan Suzuki e VITARA yang Baru Rilis di IIMS 2026
Berita ini 202 kali dibaca